TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap enam kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora didampingi Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel, Kapolsek Tanjungpinang Timur dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026).
AKBP Farouk mengatakan, dari enam perkara yang berhasil diungkap, lima kasus ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sedangkan satu perkara lainnya ditangani Polsek Tanjungpinang Timur.
Salah satu kasus yang diungkap merupakan pencurian kabel jaringan lampu di Jembatan Dompak. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M.A.S.
Kabel dalam satu gulungan besar tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BP 1891 HO. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Farouk.
Kasus kedua adalah pencurian empat potong plat besi dengan tiga tersangka berinisial M.S.P, T dan R.A.D.R.
Ketiganya disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, polisi mengungkap pencurian tiga unit lampu jalan jenis LED, 13 unit bagian penutup lampu LED warna hitam dan satu potong aluminium di Jalan WR Supratman. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial MF diamankan.
“Pelaku dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” jelasnya.
Kasus lainnya terjadi di wilayah Kampung Bulang pada 23 Juni 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial RA dan AS dalam perkara pencurian besi.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, satu unit Yamaha RX King serta 23 batang besi tapak scaffolding.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tutur AKBP Farouk.
Sementara itu, Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap kasus pencurian enam unit telepon seluler. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni OBN dan ABH, serta seorang penadah berinisial BF alias F.
Para pelaku disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Kasus terakhir yang diungkap merupakan pencurian empat komponen mesin water pump di Tambak Udang Tanjung Moco, Dompak. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial ABP dan AS.
“Pasal yang disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama pidana tujuh tahun,” kata AKBP Farouk.
Kabel Dipotong dan Dikupas, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan, salah satu barang bukti dalam kasus pencurian kabel berupa satu gulungan kabel jaringan listrik dengan berat sekitar 3,4 kilogram milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Menurutnya, pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara memotong menggunakan gunting besar. Kabel kemudian ditarik dan dikupas untuk mengambil tembaga yang terdapat di dalamnya.
“Tembaganya rencana akan dijual. Atas peristiwa tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkap AKP Wamilik Mabel.
Polresta Tanjungpinang menegaskan pengungkapan enam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus menindak tegas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
(Leni)





