CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Unit Tipikor Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pemerasan yang meresahkan masyarakat. Petugas meringkus empat orang pria beratribut media yang diduga kerap melakukan intimidasi terhadap sejumlah instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Ciamis.
Keempat pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang melakukan aksi transaksional di kawasan Islamic Centre Ciamis, tepatnya di depan Gedung KH Irfan Hielmi, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (4/7/2026).
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat oknum tersebut. Penangkapan ini bermula dari aduan cepat masyarakat melalui layanan Call Center 110.
“Jajaran Satreskrim Polres Ciamis Unit Tipikor telah mengamankan empat orang yang memakai ID card dari media tertentu. Keempat orang itu dilaporkan oleh pihak korban karena telah mengintimidasi, mengancam, dan melakukan pemerasan kepada sejumlah korbannya,” tegas AKP Carsono kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).
Modus Operandi Pelaku: Pura-Pura Investigasi Lalu Minta Uang
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AKP Carsono membeberkan modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini. Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku sengaja mendatangi berbagai instansi dan lembaga di wilayah Kabupaten Ciamis dengan berpura-pura menjadi jurnalis yang tengah melakukan investigasi terstruktur.
Mereka kemudian menyodorkan beberapa pertanyaan atau temuan kasus tertentu yang sengaja dicari-cari untuk menyudutkan pihak instansi. Setelah korban merasa terdesak, para pelaku mulai melancarkan ancaman akan memviralkan atau memberitakan kasus tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang.
“Dalam aksinya mereka mendatangi instansi yang ada di Ciamis yang selanjutnya meminta sejumlah uang agar persoalan yang ada di instansi itu tidak diberitakan,” ucap AKP Carsono.
Sudah Beraksi di 8 Lokasi, Polisi Lakukan Pendalaman
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sepak terjang komplotan oknum wartawan palsu ini ternyata sudah cukup meluas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan sementara, para pelaku diketahui telah melancarkan aksi pemerasan serupa di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis.
Saat ini, pihak penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ciamis masih terus melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain atau dalang di balik aksi pemerasan ini.
“Tentunya akan kami kembangkan. Apabila ada pihak yang menyuruh ataupun pihak-pihak lain yang terkait atau merupakan satu rangkaian dengan mereka, tentu akan kami lakukan tindakan tegas,” lanjutnya.
Polri Imbau Instansi Periksa Legalitas dan Kartu UKW Wartawan
Menyikapi maraknya fenomena oknum yang mencatut profesi jurnalis demi keuntungan pribadi, Polres Ciamis mengimbau seluruh kepala instansi, lembaga, maupun masyarakat di Kabupaten Ciamis agar tidak mudah percaya dan lebih selektif menerima tamu yang mengaku sebagai insan pers.
Pihak instansi berhak dan wajib memastikan terlebih dahulu keabsahan status serta legalitas jurnalis tersebut untuk membedakan antara wartawan resmi yang dilindungi Undang-Undang Pers dengan masyarakat biasa yang sekadar mengaku-ngaku.
“Kalau kedatangan yang mengaku wartawan, tanyakan legalitasnya. Apakah mereka wartawan resmi atau masyarakat yang mengaku sebagai wartawan dengan meminta menunjukkan Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” imbau AKP Carsono.
Polres Ciamis juga meminta masyarakat Tatar Galuh Ciamis untuk segera memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan tindakan intimidasi atau pemerasan serupa di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.




