Tiga Pelaku Diamankan, Fakta Mengerikan di Balik Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Ciparay Terungkap

BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi antara Minggu malam (28/6/2026) hingga Senin dini hari (29/6/2026). Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung, korban yang masih berusia 13 tahun dipancing untuk bertemu oleh salah satu pelaku melalui aplikasi pesan singkat. Setelah dijemput, korban dibawa ke lokasi kejadian dan dipaksa melakukan tindakan asusila secara bergantian oleh para pelaku.

“Korban diduga mendapatkan bujukan, tekanan, bahkan dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol serta obat-obatan sebelum mengalami perbuatan keji tersebut,” ungkap Kapolresta Bandung.

Penanganan Tersangka dan Perlindungan Anak

Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan keluarga korban (LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR). Saat ini, dua tersangka dewasa telah ditahan di Rutan Polresta Bandung. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan hak-hak anak, terutama perlindungan identitas korban maupun ABH. “Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dengan pendampingan intensif dari Pekerja Sosial (Peksos), Bapas, serta penasihat hukum,” tegasnya.

Ancaman Pidana dan Komitmen Penegakan Hukum

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, hingga hasil visum untuk memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandung juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *