SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berinisial GND (32) ditangkap petugas karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu dengan berat kotor 7,85 gram.
Penangkapan pelaku berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Diponegoro, RT 028/RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa operasi tersebut didasarkan pada laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan validitas informasi, anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 7,85 gram. Tersangka GND mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Ancaman Pidana
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, GND disangkakan melanggar hukum dengan pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Hal ini merupakan langkah nyata dalam menjaga kondusivitas dan melindungi generasi muda di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.





