BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Jerat hukum bagi Taufik Hidayat dipastikan bakal jauh lebih berat. Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menambah rentetan pasal baru untuk mendakwa tersangka kasus penyekapan sekaligus penganiayaan berat terhadap seorang wanita asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, berinisial YTR (29).
Langkah tegas ini diambil guna memastikan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penagih utang (debt collector) tersebut menerima hukuman yang setimpal dengan aksi kejamnya.
Kepastian mengenai penambahan konstruksi hukum ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Dalam keterangannya pada Senin (6/7/2026), Hendra didampingi oleh Kombes Pol. Rumi Untari selaku Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jabar, membeberkan progres signifikan dari penanganan kasus tersebut.
“Hari ini kami menyampaikan penambahan konstruksi hukum baru. Pada Jumat (3/7/2026), Dit PPA-PPO telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas internal (Itwasda), Propam, Wassidik, serta melibatkan Divkum,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Unsur Perencanaan hingga Dugaan Kekerasan Seksual
Sebagai wujud komitmen dan profesionalisme dalam mengusut tuntas perkara ini, penyidik kini membidik tersangka dengan kombinasi pasal yang sangat berat. Awalnya, tersangka dijerat dengan dua pasal utama, yaitu Pasal 451 terkait penyanderaan dengan ancaman bui maksimal 12 tahun, serta Pasal 469 Ayat 1 mengenai penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana.
Penyidik kini memperkuat dakwaan dengan memasukkan unsur perencanaan serta delik kekerasan seksual.
“Unsur perencanaannya kami tambahkan, sehingga harapan kami untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara. Ditambah, kami memasukkan konstruksi hukum baru tentang Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” jelasnya.
Disisipkannya pasal terkait kekerasan seksual ini bergerak berdasarkan hasil visum yang diperkuat oleh keterangan dari korban serta saksi ahli. Terlebih lagi, rekam jejak tersangka kian menyudutkan posisinya karena ia diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Ancaman Akumulasi Hukuman Maksimal
Jika merujuk pada hitungan akumulasi dari seluruh pasal yang disangkakan—mulai dari ancaman 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun—maka total hukuman teoritis yang bisa dihadapi tersangka sangatlah panjang. Pihak kepolisian menggambarkan bahwa jika ancaman maksimal tersebut diakumulasikan lewat tiga pasal berlapis, angkanya bisa memperberat masa hukuman secara signifikan di pengadilan.
“Kami telah memenuhi unsur pasal ini, akan kami perjuangkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nanti di persidangan akan kami lakukan pemantauan, sehingga hakim bisa memutuskan vonis yang seberat-beratnya,” tegas Hendra.
Polda Jabar menilai tindakan yang dilakukan tersangka terhadap YTR sudah berada di luar batas kemanusiaan. Durasi penyekapan yang lama dan intensitas penganiayaan membuat kasus ini dikategorikan sebagai aksi penyiksaan yang luar biasa keji.
Hingga saat ini, penyidik Dit PPA-PPO Polda Jabar telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi. Pihak kepolisian menegaskan jumlah saksi kemungkinan besar masih akan terus bertambah demi menyusun berkas perkara yang solid dan tidak terbantahkan di meja hijau kelak.





