KUTAI KARTANEGARA, MATA-PERISTIWA.ID – Aktivitas pembukaan kawasan hutan dan penggarapan lahan yang dilakukan oleh PT Mahakarya Perdana Gemilang (MPG) di wilayah Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Sejumlah warga melaporkan bahwa kegiatan alat berat perusahaan masih terus beroperasi di lapangan. Padahal, warga sebelumnya telah melayangkan surat resmi memohon perlindungan atas lahan kelola dan tanaman tumbuh mereka yang berada di kawasan tersebut.
Masyarakat mengaku kecewa karena sebagian lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama mereka diduga kuat ikut terdampak oleh aktivitas pembukaan lahan (land clearing) perusahaan. Selain itu, warga menilai pihak manajemen masih minim keterbukaan informasi terkait batas areal kerja resmi dan dokumen perizinan operasional.
Masyarakat Tuntut Transparansi Dokumen PPKH dan AMDAL
Meski manajemen PT MPG dan Pemerintah Desa Kelekat sempat menyatakan bahwa pihak perusahaan telah mengantongi perizinan yang sah, masyarakat tetap menuntut adanya transparansi dokumen secara nyata.
Warga berharap pihak korporasi bersedia membuka dokumen-dokumen penting ke publik. Dokumen tersebut di antaranya mencakup Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Nomor Induk Berusaha (NIB), peta areal kerja makro, hingga rencana kerja usaha perusahaan di wilayah Desa Kelekat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, PT MPG disinyalir menguasai areal kerja seluas kurang lebih 5.000 hektare di Desa Kelekat. Mengingat luasnya cakupan lahan tersebut, keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam setiap kegiatan di lapangan menjadi harga mati demi mencegah timbulnya konflik agraria.
“Yang menjadi kekhawatiran kami, penggarapan lahan ini berlangsung tanpa pendampingan dari tim inventarisasi maupun tim verifikasi lapangan dari desa. Padahal keberadaan tim itu sangat krusial untuk mendata kebun masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kelompok Tani Tonjoi Bengkat Raya Layangkan Surat Resmi
Merespons situasi yang kian memanas, Ketua Kelompok Tani Tonjoi Bengkat Raya Desa Kelekat, Hos, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan resmi kepada manajemen PT Mahakarya Perdana Gemilang pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Kelompok Tani Tonjoi Bengkat Raya menuntut empat poin utama kepada pihak perusahaan:
-
Prioritaskan Komunikasi: Mengedepankan ruang koordinasi dengan masyarakat sebelum menurunkan alat berat ke lokasi.
-
Verifikasi Partisipatif: Melakukan identifikasi dan pemetaan batas lapangan secara terbuka bersama warga lokal.
-
Hentikan Penebangan Sepihak: Tidak melakukan pembersihan lahan (land clearing) pada area yang berpotensi melindas tanaman tumbuh warga sebelum tercapai kesepahaman bersama.
-
Dialog Terbuka: Membuka ruang audiensi yang melibatkan Pemerintah Desa Kelekat, lembaga adat, serta pihak-pihak terkait.
Hos menambahkan, kawasan KM 29 sampai KM 52 Jalan Hauling PT Indonesia Pratama merupakan wilayah yang secara turun-temurun telah dimanfaatkan warga untuk sektor pertanian, perkebunan buah, dan aktivitas ekonomi penopang hidup.
Masyarakat Dukung Investasi, Asal Hak Adat Dihormati
Warga menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak menolak masuknya investasi maupun program pembangunan di daerah mereka. Namun, mereka meminta dengan tegas agar setiap kegiatan korporasi wajib menghormati hak-hak masyarakat lokal yang sudah ada terlebih dahulu.
Kini, masyarakat Desa Kelekat menaruh harapan besar kepada Pemerintah Daerah, Instansi Kehutanan, ATR/BPN, serta pemerintah desa setempat agar dapat segera duduk bersama dengan pihak manajemen perusahaan. Mediasi ini diharapkan mampu melahirkan solusi yang adil, transparan, dan mencegah pecahnya konflik sosial di kemudian hari.
Sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan fungsi pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab, Redaksi MATA-PERISTIWA.ID membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait—termasuk manajemen PT Mahakarya Perdana Gemilang—untuk menggunakan Hak Jawab atau Hak Sanggahan guna menyampaikan klarifikasi resmi terkait isi pemberitaan ini. (Red)





