SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Upaya seorang pemuda berinisial JS (23) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengamankan pelaku di sebuah barak yang berlokasi di Jalan Pinang IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (8/7/2026) malam.
Modus Sembunyikan Barang Bukti
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mendapati JS berada di dalam barak. Dengan didampingi Ketua RT setempat sebagai saksi, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, termasuk sepeda motor miliknya.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan di dalam jok motor pelaku:
-
Satu buah timbangan digital mini berwarna hitam.
-
Satu kaleng bekas permen merek Milton berwarna hijau.
“Saat kaleng tersebut dibuka, di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut sekitar 3,07 gram,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (9/7/2026).
Terancam Hukuman Berat
Kepada petugas, JS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JS terancam dijerat dengan hukum yang serius. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotawaringin Timur terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari obat-obatan terlarang.





