BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melakukan peninjauan langsung terhadap layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa pelayanan publik di sektor agraria berjalan efektif, transparan, dan bebas dari kendala bagi masyarakat.
Dalam sidak tersebut, Wamen Ossy dan jajaran Komisi II DPR RI memantau langsung alur pelayanan di loket-loket kantor. Tak sekadar meninjau sistem, Wamen Ossy juga berdialog langsung dengan warga yang tengah mengurus dokumen pertanahan untuk mendengarkan testimoni dan keluhan secara langsung.
Komitmen Pelayanan Tanpa Kendala
Wamen Ossy menekankan bahwa kehadiran pemerintah harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan yang mudah. “Kami meninjau langsung bagaimana pelayanan di sini, berdialog dengan masyarakat, dan memastikan apakah masih ada kendala yang perlu segera dibenahi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan,” ujar Wamen Ossy di hadapan para pemohon.
Peninjauan ini turut didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, serta Kepala Kantah Kota Batam, Yudi Hermawan, yang berkomitmen untuk terus meningkatkan responsivitas layanan terhadap setiap kebutuhan masyarakat.
Keberhasilan Program PTSL di Kawasan Kampung Tua
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga. Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku sangat bersyukur.
“Senang sekali. Akhirnya tanah yang lama kami tempati kini memiliki kepastian hukum. Proses dari awal sampai akhir berjalan lancar dan tanpa biaya,” ungkap pria yang juga pensiunan PNS tersebut.
Program sertifikasi di wilayah Kampung Tua Batam sendiri memiliki mekanisme khusus. Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Batam (validasi data warga) dan BP Batam (sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan/HPL), batas wilayah atau deliniasi resmi ditentukan guna melepaskan aset tersebut menjadi hak milik masyarakat.
Harapan bagi Masyarakat
Proses kolaboratif ini menjadi model penyelesaian sengketa lahan historis yang efektif. Karimullah berharap agar program serupa terus dipercepat bagi kawasan Kampung Tua lainnya di Batam. “Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertifikasinya, sehingga seluruh warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dan DPR RI dalam mempercepat legalisasi aset tanah rakyat, sekaligus memastikan birokrasi pertanahan tetap akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***





