CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kini menjadi salah satu pilar krusial dalam mendongkrak daya saing produk lokal di tengah kompetisi ekonomi yang kian ketat. Urgensi inilah yang melandasi digelarnya seminar bertajuk “Urgensi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Akademisi” di Pendopo Wretikendayun, Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, Jumat (10/7/2026).
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr.Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Barat Asep Sutandar, serta Anggota Komisi I DPRD Ciamis Fraksi Golkar Moh. Ijudin.
Bukan Sekadar Opsional, KI Adalah Kewajiban Mutlak
Dalam pemaparannya, Agun Gunandjar menegaskan bahwa proteksi terhadap kekayaan intelektual saat ini sudah bertransformasi menjadi kewajiban mutlak. Langkah ini penting agar setiap hasil kreativitas dan inovasi masyarakat memiliki legalitas hukum yang kuat sekaligus nilai ekonomis yang tinggi.
“Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X, saya melihat geliat perkembangan UMKM di Kabupaten Ciamis ini sangat luar biasa. Berbagai produk lokal unggulan bermunculan secara masif, mulai dari komoditas olahan pertanian, perkebunan, kopi, hingga aneka ragam kuliner khas,” ujar Agun.
Ia menambahkan, di era digital saat ini, proses pengurusan KI sudah jauh lebih praktis. Pelaku usaha cukup membuat akun resmi dan mengajukan dokumen secara mandiri melalui sistem daring (online) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sinergi Bersama Sentra KI Universitas Galuh
Selain menyasar ceruk pasar UMKM, seminar ini juga menonjolkan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memayungi karya-karya akademik. Universitas Galuh (Unigal) kini telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual khusus yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
“Bagi para pelaku UMKM yang waktunya tersita untuk urusan produksi dan belum terlalu familier dengan teknis digitalisasi, Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Galuh siap memfasilitasi dan mengawal proses pendaftaran tersebut hingga tuntas,” kata Agun, yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Universitas Galuh.
Akselerasi kesadaran kekayaan intelektual ini juga diharapkan dapat menular ke berbagai institusi pendidikan tinggi lainnya di Ciamis, termasuk kampus berbasis keagamaan seperti Institut Agama Islam Darussalam (IAID) dan Al-Ma’arif.
Sententuhan Humanis: Fasilitasi Hak Cipta Karya Warga Binaan Lapas
Menariknya, pembinaan kekayaan intelektual di Ciamis ternyata tidak hanya menyentuh sektor usaha dan akademisi formal, melainkan juga merambah hingga ke balik jeruji besi Lapas. Agun membocorkan bahwa salah satu karya lagu ciptaan dari warga binaan pemasyarakatan saat ini tengah difasilitasi penuh untuk mendapatkan hak cipta.
“Potensi kekayaan intelektual di kalangan warga binaan pun tidak luput dari perhatian kami. Saat ini, ada satu karya lagu orisinal milik warga binaan yang sedang dalam proses pengurusan administrasi agar bisa segera mengantongi hak cipta resminya,” ungkap Agun.
Melalui pola kolaborasi terintegrasi antara DPR RI, Kementerian Hukum, DPRD, akademisi, serta jejaring UMKM, seminar ini diharapkan mampu menjadi pemantik utama kesadaran masyarakat Tatar Galuh. Dengan payung hukum yang jelas, produk kreatif Ciamis tidak hanya aman secara legalitas, namun memiliki fondasi yang kokoh untuk bersaing di pasar global. (HD)





