Bandung – Polresta Bandung melalui Satreskrim bersama Polsek Baleendah bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait sekelompok remaja yang diduga membawa senjata tajam dan meresahkan masyarakat di wilayah Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (8/7/2026) malam.
Peristiwa tersebut bermula dari beredarnya sebuah video yang diunggah melalui media sosial Instagram dan akun informasi wilayah.
Dalam rekaman yang dibuat oleh seorang warga berinisial A, terlihat sekelompok remaja berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa dan mengacungkan senjata tajam. Perekam video juga menyampaikan bahwa situasi di wilayah Rancamanyar sedang tidak aman karena adanya rombongan yang membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Baleendah segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya warga berinisial I dan petugas Linmas berinisial A.S.
Hasil penyelidikan mengarah kepada sekelompok pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 10 orang anak yang selanjutnya dibawa ke Polsek Baleendah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para anak tersebut mengaku tergabung dalam kelompok yang menamakan diri “Lapetre”. Mereka diduga berencana melakukan penyerangan terhadap sekelompok pemuda di wilayah Rancamanyar dengan menggunakan kendaraan roda dua sambil membawa senjata tajam. Namun aksi tersebut tidak sempat terjadi karena dihadang dan diusir oleh warga setempat sehingga rombongan tersebut berbalik arah meninggalkan lokasi.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami peran masing-masing anak. Anak berinisial R.P. (14) diduga mengajak rekan-rekannya melakukan penyerangan, mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah, serta membawa sebilah golok. Anak berinisial M.Z. alias U. (17) diduga membawa benda menyerupai golok yang terbuat dari kayu, sedangkan M.R.F. alias O. (16) diduga membawa sebilah golok panjang.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif aksi tersebut diduga untuk menunjukkan eksistensi sekaligus membesarkan nama kelompok “Lapetre”.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu benda berbentuk golok yang terbuat dari kayu, serta satu pipa besi yang telah dimodifikasi menyerupai celurit.
Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Mengingat seluruh pihak yang diamankan merupakan anak di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak serta pendampingan dari orang tua dan pihak terkait. Selain itu, kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan maupun kelompok yang meresahkan masyarakat.





