Polres Kotim, Mata-peristiwa.id –Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla, Sabtu (9/11/2024) siang.
Dalam sosialisasi tersebut para Bhabinakmtibmas Polsek Ketapang membentangkan spanduk Larangan membakar Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidananya sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 tahub 2009 tentang lingkungan hidup dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Kegiatan tersebut dilaksanakan para Bhabinkamtibmas di wilayah binaanya masingmasing dalam wilayah hukum Polsek Ketapang Kec.Seranau dan Kec.MB.Ketapang Kab.Kotim – Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono,S.E mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Ketapang.
“Sosialisasi ini sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya (ktpg)
Redaktur : Ardianto/ kalteng