SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Hasil pengembangan tak sampai 2 jam setelah menangkap pelaku lain Satresnarkoba Polres Kotim kembali mengamankan sabu ratusan gram di Mentawa Baru Hulu.
Sat Resnarkoba Polres Kotim ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 306,7 gram yang dikuasai oleh Sdr. S M F pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2026 sekitar jam 16.00 WIB di Jl. Moh. Hatta RT. 045 RW. 007, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng.
Barang bukti berhasil diamankan berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 306,7 gram, 1 (satu) buah tas warna putih, 1 (satu) pack plastik klip kecil, Uang tunai Rp. 3.600.000,-, 1 (satu) buah Handphone dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Edi Walujo menyampaikan kronologis kejadian yaitu sebelumnya pada hari yang sama, Rabu 21 Oktober 2026 jam 14.00 WIB, Satresnarkoba mengamankan pelaku R W di Jl. Dewi Sartika.
Dari hasil interogasi, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dari mana asal sabu tersebut. Hasilnya mengarah ke sebuah rumah di Jl. Moh Hatta.
Petugas bergerak cepat dan mengamankan terlapor di rumahnya. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Perangkat Kelurahan dan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah.
Petugas menemukan tas putih yang disembunyikan di bawah kasur kamar terlapor. Di dalamnya terdapat 7 bungkus besar sabu seberat 306,7 gram yang dikemas dalam bungkus Chinese Tea untuk mengelabui petugas, beserta pack plastik klip kecil dan sedang serta uang tunai Rp 3,6 juta. Di lantai kamar ditemukan HP Oppo A5 Pro.
Di hadapan saksi, seluruh barang bukti diakui milik terlapor sendiri. Terlapor dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Kotim.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.




