CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Persoalan hak pembayaran atas pengerjaan proyek di SDN 3 Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak penggarap dari CV Siliwangi Patroman menyampaikan keluhan lantaran hak pembayaran yang dijanjikan atas pekerjaan yang telah rampung dilaksanakan hingga kini tak kunjung terealisasi.
Berdasarkan keterangan pihak penggarap, sebelumnya telah ada pembicaraan terkait mekanisme penyelesaian pembayaran. Namun, realisasi yang dinanti-nantikan belum juga di tangan, sehingga mereka mendesak adanya kejelasan waktu serta kepastian administratif dari pihak-pihak terkait.
Konfirmasi Belum Direspons, Kepsek SDN 3 Nagarajaya IHAT Solihati Bungkam
Dalam upaya menegakkan prinsip pemberitaan yang berimbang dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SDN 3 Nagarajaya, IHAT Solihati, melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta penjelasan resmi mengenai polemik pembayaran tersebut.
Kendati demikian, hingga berita ini disusun, pihak sekolah masih belum memberikan respons maupun tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilayangkan.
Meski demikian, redaksi menegaskan bahwa belum adanya tanggapan dari pihak sekolah tidak dapat dijadikan dasar mutlak untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Klarifikasi lanjutan mutlak diperlukan agar duduk perkara dapat diurai secara utuh, objektif, dan proporsional.
Publik Desak Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Turun Tangan
Menanggapi macetnya komunikasi ini, berbagai pihak berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis segera turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Langkah taktis yang dapat ditempuh meliputi pemanggilan pihak sekolah, penelusuran dokumen administrasi pekerjaan, serta pengecekan kesesuaian mekanisme anggaran—mengingat proyek yang bersumber dari fasilitas pendidikan pemerintah wajib transparan dan akuntabel.
Pihak CV Siliwangi Patroman berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas keringat pekerja yang telah menuntaskan kewajiban mereka. Sebaliknya, ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi Kepala SDN 3 Nagarajaya maupun instansi terkait guna memberikan hak jawab demi menjaga objektivitas pemberitaan pers.***




