Dugaan Pengondisian Pupuk Organik Dana Desa di Taput Menguat, Melibatkan PMD, Pemasok dan Oknum Polisi

TAPUT, MATA-PERISTIWA.ID – Indikasi adanya pengondisian dan bagi-bagi wilayah dalam proyek pengadaan pupuk organik cair yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, kian menguat. Dugaan praktek tak sehat ini mencuat setelah beredarnya informasi adanya pertemuan tertutup antara pemasok (supplier), pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Taput, serta oknum aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, dua pihak penyedia pupuk yang masing-masing bermarga Nababan dan Juliana Napitupulu diduga telah membagi area distribusi ke desa-desa se-Kabupaten Taput. Pertemuan penetapan zona pemasaran tersebut dikabarkan difasilitasi oleh jajaran Dinas PMD Taput.

Langkah ini disinyalir mencederai prinsip transparansi, independensi pemerintah desa, serta iklim persaingan usaha yang sehat dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa Dana Desa.

Tak hanya itu, sorotan tajam publik juga tertuju pada kehadiran seorang oknum aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit). Kehadiran oknum kepolisian dalam pembagian wilayah bisnis penyediaan pupuk tersebut memicu tanda tanya besar mengenai netralitas dan fungsi pengawasan aparat.

Penasihat Hukum Pemasok Benarkan Ada Pertemuan dan Pembagian Wilayah

Guna menguji kebenaran informasi tersebut, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada Juliana Napitupulu selaku salah satu pemasok yang disebut. Namun, Juliana mengarahkan wartawan untuk menghubungi kuasa hukumnya.

“Selamat pagi Pak. Maaf, saya lagi ada pertemuan. Untuk informasi dari saya, hubungi saja pengacara saya Pak Siagian,” jawab Juliana melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2026).

Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Juliana Napitupulu yang bermarga Siagian membenarkan adanya pertemuan bersama yang difasilitasi Dinas PMD Taput dan dihadiri oleh oknum kepolisian berpangkat Kanit.

“Kita sudah ada pertemuan antara supplier yang difasilitasi oleh PMD. Semua sudah bagus dan berjalan dengan baik. Untuk klien saya ada 7 kecamatan wilayah penyalurannya, sedangkan untuk supplier Boru Nababan ada 8 kecamatan,” ungkap Siagian kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Plt Kadis PMD Taput Membantah

Berbeda dengan pernyataan kuasa hukum pemasok, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara justru membantah keras tuduhan adanya keterlibatan instansinya dalam mengarahkan atau memfasilitasi pertemuan para penyedia pupuk.

“Itu tidak benar. Tidak ada kami melakukan pertemuan tersebut,” tegas Plt Kadis PMD Taput saat dikonfirmasi via panggilan telepon WhatsApp.

  • Subjek Masalah: Dugaan pengondisian wilayah distribusi pupuk organik cair Dana Desa.

  • Pihak Terlibat: Dua penyedia (supplier), jajaran Dinas PMD Taput, serta oknum Kepolisian (Kanit).

  • Pembagian Peta Distribusi: Klien Juliana Napitupulu (7 kecamatan) dan Boru Nababan (8 kecamatan).

  • Sikap Pihak Terkait: Kuasa hukum supplier membenarkan; Plt Kadis PMD membantah; Oknum Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara terkait tuduhan keterlibatan oknum Kanit dalam pembahasan proyek yang bersumber dari uang negara tersebut.

(S Zabue/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *