TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan koordinasi dan edukasi bersama sejumlah perusahaan jasa ekspedisi di Kota Tanjungpinang sebagai upaya mencegah penyalahgunaan layanan pengiriman untuk peredaran gelap narkotika dan barang terlarang.
Kegiatan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida
Hadir dalam kegiatan itu perwakilan dari sejumlah perusahaan jasa ekspedisi, di antaranya Lion Parcel, Indah Logistik, Aletra Servis Prima, TIKI, JNE, dan NCS.
Dalam arahannya, AKP Syofian Rida memberikan edukasi mengenai maraknya modus peredaran gelap narkotika maupun barang terlarang yang memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi melalui jalur laut maupun udara.
Selain penyampaian materi, para peserta juga diajak menyaksikan video yang menampilkan berbagai modus pengiriman serta pengungkapan kasus narkotika melalui jasa kurir ekspedisi.
“Materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan para pelaku usaha ekspedisi terhadap potensi penyalahgunaan layanan pengiriman,” terang AKP Sofyan Rida.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna menyamakan persepsi terkait langkah-langkah yang dilakukan apabila menemukan paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika atau barang terlarang.
Melalui kegiatan ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berharap terjalin sinergi semakin kuat dengan perusahaan jasa ekspedisi dalam mencegah dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.
Perwakilan jasa ekspedisi yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Polresta Tanjungpinang, khususnya Satresnarkoba, atas edukasi dan perhatian diberikan kepada perusahaan jasa pengiriman.
Mereka berharap koordinasi serupa dapat terus dilakukan sebagai langkah bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika melalui jalur ekspedisi.
(Leni)





