Gerebek Kios Obat Keras di Pamulang, Polsek Pamulang Temukan Warung Mendadak Tutup

TANGERANG SELATAN, MATA-PERISTIWA.ID – Merespons cepat laporan keresahan warga terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer, jajaran Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, langsung menerjunkan tim ke lokasi kejadian di Jalan Bali I, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Senin (21/9/2026).

Informasi peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di kawasan pemukiman padat penduduk ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi sebuah kios di lokasi tersebut.

Berdasarkan pemantauan di lapangan sebelum kedatangan petugas, kios tersebut disinyalir masih sempat melayani sejumlah pembeli. Namun, situasi mendadak berubah saat Tim Reskrim Polsek Pamulang tiba di lokasi; kios dalam keadaan terkunci rapat.

Seorang pembeli yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bahwa toko tersebut kerap menjual obat keras secara bebas.

“Saya beli Tramadol seharga Rp8.000 per butir. Jenis obat lain juga ada, tapi saya kurang tahu harganya,” tutur pria tersebut di sekitar lokasi kejadian.

Modus Operandi Buka-Tutup dan Tanggapan Warga

Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa para terduga pengedar kini menerapkan sistem jual-beli bermodus buka-tutup untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.

“Biasanya mereka buka dari pagi sekitar pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, setelah itu langsung tutup untuk menghindari pemantauan,” jelas seorang narasumber warga.

Masyarakat sekitar memberikan apresiasi atas respons cepat Tim Reskrim Polsek Pamulang yang langsung turun melakukan inspeksi ke lokasi aduan. Warga berharap kepolisian terus melakukan pemantauan berkala dan menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

Peredaran bebas obat keras golongan G di tengah lingkungan warga memicu kekhawatiran besar, terutama potensi dampak negatif dan ancaman terhadap generasi muda serta remaja di kawasan Pamulang.

Hingga berita ini ditayangkan, pengelola kios belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *