BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat kualitas pelayanan keimigrasian melalui peningkatan dokumen paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan aspek pengawasan hukum.
“Prinsipnya, kemudahan pelayanan harus tetap berjalan seiring dengan kepastian prosedur dan ketatnya kualitas pemeriksaan keimigrasian,” ujar Wahyu dalam keterangan resminya di Batam, Sabtu (5/9/2026).
Capaian Pelayanan Paspor dan Izin Tinggal WNA
Sepanjang Agustus 2026, Imigrasi Batam mencatat kinerja pelayanan sebagai berikut:
-
Penerbitan Paspor RI: Sebanyak 3.953 paspor elektronik 48 halaman diterbitkan (1.626 pembuat baru dan 2.327 penggantian). Untuk memfasilitasi warga di luar hari kerja, program akhir pekan Paspor Simpatik terus digencarkan.
-
Layanan Keimigrasian WNA: Menerbitkan 39.267 dokumen mencakup Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), ITAS, dan ITKT, serta 670 perpanjangan izin tinggal.
Trafik Perlintasan dan Ketatnya Pengawasan
Total perlintasan masyarakat di sembilan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menembus angka 563.197 orang, terdiri dari 283.845 kedatangan dan 279.352 keberangkatan.
Pelabuhan Ferry Terminal Batam Centre menjadi titik perlintasan terpadat dengan volume 309.980 orang, disusul Pelabuhan Citra Tri Tunas (151.415 orang) dan Pelabuhan Sekupang (35.291 orang). Sementara itu, titik perlintasan lain terbagi di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Bengkong, Nongsa, Batu Ampar, Kabil, hingga Teluk Senimba Marina.
Di sisi pengawasan pencegahan, Imigrasi Batam mencatat 955 penundaan keberangkatan selama Agustus 2026 guna memastikan seluruh WNI maupun WNA mematuhi prosedur keimigrasian yang berlaku.
(Angga)




