Sidak Revitalisasi SD di Banjaranyar dan Banjarsari, Komisi D DPRD Ciamis Soroti Absennya Konsultan

CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis melakukan kunjungan kerja lapangan untuk meninjau progres pembangunan di sejumlah Sekolah Dasar (SD) penerima program revitalisasi di wilayah Kecamatan Banjaranyar dan Banjarsari, Selasa (15/9/2026).

Dalam peninjauan tersebut, jembatan pengawasan DPRD menyoroti minimnya kehadiran konsultan pengawasan maupun konsultan perencanaan di lokasi pengerjaan fisik proyek.

Ketua Komisi D DPRD Ciamis, Jenal Arifin, menyayangkan ketidakhadiran jajaran konsultan teknis saat dewan turun langsung memantau kualitas dan persentase capaian fisik di lapangan.

“Kehadiran konsultan pengawasan dan perencanaan sangat menentukan mutu akhir bangunan. Kita harus ingat bahwa tidak semua kepala sekolah memahami teknis konstruksi,” tegas Jenal Arifin kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Peran Vital Konsultan dan Beban Pertanggungjawaban Sekolah

Jenal menjelaskan bahwa program revitalisasi gedung sekolah ini didanai melalui anggaran APBN. Secara administratif, pihak sekolah menjadi pihak yang mengemban tanggung jawab pelaporan program.

Oleh karena itu, keberadaan konsultan yang dibayar melalui honorarium resmi dinilai wajib proaktif mengawal setiap tahapan pembangunan agar tidak membebankan pihak sekolah di kemudian hari.

“Konsultan sudah menerima honor, jadi mereka harus proaktif mendampingi pekerjaan di setiap satuan pendidikan. Jangan sampai ketidakpahaman teknis justru menyulitkan sekolah,” lanjutnya.

Jadwalkan Evaluasi Ulang dan Pemanggilan Teknis

Kunjungan kerja ini awalnya dirancang untuk mengevaluasi secara riil persentase pengerjaan serta menginventarisasi kendala yang dihadapi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi D DPRD Ciamis berencana menjadwalkan ulang agenda peninjauan lapangan guna memanggil dan mempertemukan seluruh pihak konsultan penanggung jawab proyek revitalisasi.

Pihak legislatif menegaskan akan terus mengawal transparansi serta mutu fisik bangunan sekolah demi menjamin keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar para siswa.

(HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *