TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Pembangunan akses jalan di ruas Jalan Lumban Tala–Lumban Pittor, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, menuai sorotan warga.
Proyek senilai Rp149.700.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Toba TA 2026 tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi proyek yang sempat didokumentasikan warga, pekerjaan ini memiliki Nomor SPK 27/SPK/PPK/BM/PUTR/2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja (19 Agustus–16 Desember 2026) oleh pelaksana CV Kenzo Sejahtera.
Namun, keberadaan papan informasi proyek tersebut kini dikabarkan sudah tidak terpasang di lokasi pengerjaan.
Papan Informasi Dicabut dan Pengabaian Prosedur K3
Warga sekitar mengonfirmasi bahwa papan nama proyek sempat terpasang, tetapi kemudian dicabut oleh pihak pelaksana dengan alasan pengerjaan hampir selesai. Padahal, masa kontrak pengerjaan masih tersisa hingga pertengahan Desember 2026.
“Dulu papan proyek ada, tetapi sekarang sudah dicabut. Katanya proyek mau selesai,” ujar salah seorang warga setempat, Sabtu (12/9/2026).
Selain keterbukaan informasi yang disoal, proses pemanasan bahan aspal tepergok dilakukan secara manual di atas tanah terbuka tanpa pelindung. Alat perataan yang digunakan terkesan seadanya, serta para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai di sekitar area lalu lalang warga.
Sorotan Pengawasan dan Desakan Konfirmasi
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat akan kualitas dan daya tahan jalan. Warga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba untuk turun langsung mengevaluasi pengerjaan di lapangan serta memberikan klarifikasi resmi atas indikasi pengabaian transparansi anggaran ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Toba serta pihak penyedia jasa terkait pelaksanaan proyek tersebut.
(S. Zebua)




