LEBAK, MATA-PERISTIWA.ID – Praktik pengabaian transparansi proyek negara di wilayah Lebak Selatan kian memanas dan memasuki babak baru. Setelah gencar diberitakan terkait dugaan “proyek siluman”, pelaksana kegiatan Preservasi Jalan Nasional Bayah–Cibareno akhirnya memasang papan informasi proyek di lokasi pengerjaan, Rabu (7/10/2026).
Namun, pemasangan papan proyek tersebut dinilai sekadar formalitas dan akal-akalan. Pasalnya, papan informasi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut sama sekali tidak mencantumkan besaran nilai anggaran proyek.
Selain menyembunyikan transparansi anggaran publik, pihak pengelola proyek juga diduga berupaya melakukan tindakan tidak terpuji untuk membungkam kerja jurnalistik.
Melalui Supono selaku Pelaksana Proyek dan Dini Hidayat selaku Humas Proyek, pihak pelaksana menyodorkan uang tunai sebesar Rp2 juta kepada Tim Redaksi MATA-PERISTIWA.ID agar berita terkait kejanggalan proyek tersebut diturunkan (takedown).
Upaya pembungkaman dan tawaran “amplop” tersebut ditolak keras oleh jajaran redaksi karena dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menggadaikan harga diri pers.
Tak berhenti di situ, dalam keterangannya saat mencoba membujuk awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (7/10/2026), Supono bahkan melontarkan pengakuan mengejutkan dengan mencatut nama aparat penegak hukum dan institusi kewilayahan setempat.
“Saya sampai punya utang pinjam uang ke orang lain untuk kasih ke Polsek Cilograng, Koramil Cilograng, dan rekan-rekan yang ada,” aku Supono kepada tim media MATA-PERISTIWA.ID.
Tindakan nekat pelaksana proyek tersebut memicu reaksi keras dari aparat keamanan setempat. Polsek Cilograng dan Koramil Cilograng meradang dan geram lantaran nama baik institusi TNI-Polri ditumbalkan serta dicatut demi kepentingan pribadi oknum pelaksana proyek.
Berdasarkan papan nama di lokasi, kegiatan tersebut tercatat sebagai Preservasi Jalan Muara Binuangeun – Bayah – Cibareno – Bts. Prov. Jabar di bawah naungan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten (BPJN Banten). Proyek ini dikerjakan oleh penyedia jasa PT Pawestri Bangun Pratama dan diawasi oleh PT Aksie Super Powers KSO.
Kendati memuat nomor kontrak (HK.0102/KTR/Bpjn9.7.3/2026/PSVI/027) dan waktu pengerjaan 339 hari kalender, kolom nilai anggaran dibiarkan kosong. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga Jumat (09/10/2026), pihak Dinas terkait di Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten masih memilih bungkam. Sementara itu, pihak PT Pawestri Bangun Pratama selaku pelaksana proyek terkesan menghilang dan tidak memberikan kabar maupun klarifikasi resmi.
Aktivis dan masyarakat Lebak Selatan mendesak Kementerian PUPR serta Polda Banten untuk segera turun tangan menindak tegas oknum kontraktor dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran serta pencatutan nama institusi TNI-Polri tersebut.




