BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, mengenai aktivitas pemindahan gas LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas portable di sebuah rumah di wilayah Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.R. di kawasan Kampung Bojongpeuteuy, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah. Yang bersangkutan diduga sedang melakukan transaksi penjualan gas portable yang berasal dari pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan pemindahan gas. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, yang bersangkutan diduga menggunakan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, tabung gas portable kosong, selang pengisian, serta timbangan digital sebelum gas portable tersebut dijual kepada konsumen.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi, lima tabung LPG 3 kilogram kosong, dua selang pengisian, satu timbangan digital, dua kardus berisi gas portable hasil pemindahan, 126 kardus berisi tabung gas portable kosong, 11 karung berisi tabung gas portable kosong, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan LPG bersubsidi dan turut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga penyaluran subsidi agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat.




