KABUPATEN BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AR (27) dan menyita barang bukti ganja dengan berat mencapai kurang lebih 12 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas Satresnarkoba Polresta Bandung mengamankan AR di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan dua kantong plastik warna hitam berisi batang atau ranting kering yang diduga merupakan ganja, satu buah teko berisi batang atau ranting kering serupa, satu linting yang diduga ganja, serta satu unit telepon genggam merek iPhone warna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial ALF alias BU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Orang tersebut diduga memberikan instruksi dan mengendalikan aktivitas peredaran ganja dari dalam lapas.
Atas perintah tersebut, AR diminta mengambil barang di sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, untuk kemudian menempelkan atau menyimpan barang tersebut sesuai instruksi. Dalam menjalankan tugasnya, tersangka mengaku dijanjikan atau menerima imbalan sebesar Rp2 juta.
Menindaklanjuti keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, polisi melakukan penyitaan barang bukti di lokasi kedua, yakni di Jalan Kiara Condong, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah koper warna ungu yang di dalamnya terdapat kantong plastik warna biru berisi 12 paket lakban warna cokelat. Masing-masing paket berisi kantong plastik warna merah yang di dalamnya terdapat daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Dari hasil penyitaan tersebut, total ganja yang diamankan diperkirakan mencapai 12.000 gram atau 12 kilogram. Berdasarkan estimasi harga pasar yang digunakan sebagai acuan penyelidikan, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp250 juta. Nilai tersebut merupakan perkiraan dan bukan nilai transaksi yang telah dipastikan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Polresta Bandung juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk memburu ALF alias BU yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka AR dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Bandung dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.




