CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Maraknya berbagai modus penipuan berkedok investasi bodong serta layanan keuangan ilegal kini menjadi ancaman serius bagi perekonomian masyarakat. Menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya memperkuat sinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggenjot literasi keuangan di tingkat grassroot.
Upaya nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi keuangan yang menghadirkan Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, di Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Selasa (27/10/2026).
Acara yang merupakan bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 ini sukses menyedot perhatian sekitar 300 peserta, mulai dari warga masyarakat umum, tokoh masyarakat, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
OJK Tasikmalaya Ingatkan Warga Terapkan Prinsip 2L: Legal dan Logis
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menekankan pentingnya membekali masyarakat dengan kemampuan analitis sebelum memilih produk atau layanan jasa keuangan. Pasalnya, kemudahan akses keuangan digital saat ini kerap disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Nofa mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau pinjaman online (pinjol) yang menjanjikan keuntungan instan tidak masuk akal.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Pastikan lembaga yang menawarkan produk atau layanan keuangan memiliki izin resmi, serta penawarannya masuk akal dan tidak menjanjikan sesuatu yang berlebihan,” tegas Nofa kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Selain mengenali legalitas, Nofa menambahkan bahwa pemahaman hak dan kewajiban konsumen sangat krusial, termasuk cara menempuh mekanisme pengaduan tatkala menghadapi sengketa dengan lembaga jasa keuangan.
Catatan APPK OJK: Ratusan Pengaduan Masuk dari Ciamis
Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK periode 1 Januari hingga 23 Oktober 2026, tercatat ada 330 pengaduan konsumen yang berasal dari wilayah Kabupaten Ciamis.
Dominasi persoalan keuangan yang diadukan meliputi:
-
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK): 98 pengaduan (29,70%).
-
Perilaku Petugas Penagihan (Debt Collector): 62 laporan (18,79%).
-
Restrukturisasi / Relaksasi Kredit & Pembiayaan: 33 laporan (10%).
Tingginya angka pengaduan ini menjadi alarm bagi OJK untuk terus memperluas edukasi karakteristik produk keuangan serta pendampingan hak-hak konsumen di daerah.
Komisi XI DPR RI Dorong Sinergi Ekosistem Keuangan Desa
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, mengapresiasi kolaborasi aktif bersama OJK dalam mengawal edukasi finansial langsung hingga ke pelosok desa. Menurutnya, pemahaman yang baik akan menghindarkan masyarakat dari jeratan utang rentenir dan investasi ilegal.
“Literasi keuangan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat. Sinergi antara OJK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan perlu diperkuat agar masyarakat semakin memahami risiko pembiayaan dan mampu memanfaatkan layanan keuangan formal untuk kegiatan produktif,” ujar Shohibul Imam.
Ia berharap momentum ini mampu mendongkrak peluang ekonomi produktif bagi UMKM lokal sekaligus membentengi warga dari risiko kejahatan finansial digital.
Bagi masyarakat yang hendak memverifikasi legalitas lembaga keuangan atau berkonsultasi seputar layanan jasa keuangan, OJK menyediakan akses layanan resmi melalui Kontak OJK 157 atau layanan pesan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
Mengusung tema “Akses Keuangan Merata, Ekonomi Berdaya, Masyarakat Sejahtera”, Bulan Inklusi Keuangan 2026 diharapkan mampu mengakselerasi inklusi finansial yang aman, sehat, dan berkualitas di tatar Sunda.




