JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID – Sebuah insiden arogansi pengendara mobil mewah kembali mencoreng ketertiban lalu lintas di ibu kota. Seorang petugas penjaga proyek berinisial FH mengalami persekusi dan penganiayaan oleh pengendara Toyota Alphard hitam beserta rombongannya di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Tragedi bermula saat lampu pengatur waktu penyeberangan orang (pelican crossing) di depan Bundaran HI menyala hijau bagi pejalan kaki. Menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan area proyek, FH dengan sigap membantu para pejalan kaki menyeberang jalan dengan aman.
Secara mengejutkan, sebuah mobil Toyota Alphard hitam melaju kencang dan menerobos lampu merah tersebut. Menyadari nyawa para pejalan kaki terancam bahaya besar, FH secara spontan memberikan teguran keras kepada sang pengemudi.
Diseret ke Pos Polisi dan Dianiaya
Alih-alih menyadari kesalahan dan meminta maaf atas pelanggaran lalu lintas yang fatal, pengemudi mobil mewah bersama gerombolannya justru menunjukkan arogansi. Mereka melakukan persekusi, menyeret FH secara paksa, dan membawanya masuk ke Pos Polisi Bundaran HI.
Di dalam pos, para pelaku yang diduga sempat mengaku sebagai oknum aparat melakukan tindakan di luar batas. Korban dicaci maki, dipaksa menerima hukuman fisik yang sadis—padahal korban baru saja selesai menjalani operasi medis—serta mendapat tekanan psikologis yang berat.
Ironisnya lagi, penelusuran informasi publik kemudian mengungkap fakta mencengangkan bahwa nomor polisi yang terpasang pada mobil Alphard hitam tersebut diduga kuat palsu.
Ultimatum Hukum dari Kuasa Hukum dan Keluarga
Menanggapi insiden keji ini, Tim Penasehat Hukum bersama pihak keluarga korban mengeluarkan sikap tegas dan ultimatum terbuka kepada para pelaku. Mereka menuntut pengemudi Alphard beserta rombongannya yang terlibat aksi arogan, intimidasi, dan persekusi untuk segera meminta maaf secara terbuka.
“Kami Penasehat Hukum dan Pihak Keluarga meminta kepada pengemudi kendaraan serta temannya yang bersikap arogan, melakukan intimidasi, serta persekusi, untuk SEGERA MELAKUKAN PERMOHONAN MAAF SECARA TERBUKA kepada klien kami, FH,” tegas perwakilan kuasa hukum.
Pihak korban menegaskan, apabila dalam waktu singkat ultimatum ini diabaikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh segala jalur hukum, baik pidana maupun perdata, demi melindungi hak konstitusional serta martabat hukum klien mereka.





