Berhasil Temukan Barang Bukti, Polresta Samarinda Kembalikan Motor dan Mobil Korban 4C

SAMARINDA, MATA-PERISTIWA.ID — Polresta Samarinda berhasil mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dalam keberhasilan ini, polisi mengamankan 53 orang tersangka dan langsung mengembalikan puluhan kendaraan curian kepada pemilik aslinya tanpa dipungut biaya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar memimpin langsung konferensi pers keberhasilan operasi tindak pidana 4C (Curat, Curas, Curbis, dan Curanmor) tersebut di Lobby Mako Polresta Samarinda, Selasa (9/6/2026).

“Pengungkapan perkara 4C ini merupakan bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Hendri Umar.

Rincian Kasus dan Barang Bukti

Selama periode operasi 1 Mei hingga 8 Juni 2026, Satreskrim Polresta Samarinda beserta jajaran Polsek memetakan total kasus yang berhasil dipecahkan:

    • Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 16 kasus
    • Pencurian Biasa (Curbis): 12 kasus
    • Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 6 kasus
    • Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 3 kasus

Dari tangan para tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti bernilai besar. Di antaranya adalah 21 unit sepeda motor, 1 unit mobil, uang tunai Rp71 juta, perhiasan emas seberat 33,31 gram, 12 unit ponsel, serta 4 unit laptop.

Bacaan Lainnya

Pengembalian Kendaraan Gratis bagi Korban

Momen utama dalam kegiatan ini adalah penyerahan secara simbolis kendaraan milik warga yang sempat hilang dicuri. Kapolresta menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian kendaraan hasil kejahatan ini gratis total sebagai wujud layanan hukum yang transparan.

Polresta Samarinda memastikan akan terus meningkatkan patroli pencegahan serta penindakan tegas di lapangan. Langkah ini diambil guna menjamin rasa aman dan menciptakan situasi kota Samarinda yang kondusif bagi masyarakat. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *