SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim mengamankan seorang pemuda berinisial SAS (20). Ia ditangkap atas dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Unggul Lestari di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Antang Kalang pada Senin (8/6/2026).
Kronologi Pengintaian dan Penangkapan
Aksi pencurian ini terungkap berkat kejelian petugas keamanan (security) perusahaan saat berpatroli pada Sabtu (6/6/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Berikut urutan kejadian di lapangan:
-
- Temuan Awal: Saksi DEL (petugas security) menemukan tiga tumpukan buah kelapa sawit yang sengaja ditutupi pelepah di Blok L61 Divisi I. Temuan ini langsung dilaporkan ke Komandan Regu (Danru) untuk diintai.
- Aktivitas Panen Liar: Keesokan harinya, Minggu (7/6/2026) pukul 09.00 WIB, petugas melihat pelaku sedang memanen kelapa sawit di lokasi yang sama.
- Penyisiran Lokasi: Tim security melakukan penyisiran dan menemukan tumpukan buah sawit sebanyak 42 janjang di dalam parit pembatas antara kebun PT Unggul Lestari dan lahan masyarakat.
- Pelaku Mengaku: Petugas kemudian mendatangi pondok di dekat TKP tempat SAS berada. Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan.
Total Kerugian dan Jeratan Hukum
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Estate I PT Unggul Lestari untuk dilakukan proses penimbangan. Hasil timbangan menunjukkan total berat sawit curian mencapai 710 kilogram. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materi sebesar Rp2.480.030.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SAS beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Mapolsek Antang Kalang. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. ***








