LEBAK, MATA-PERISTIWA.ID — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak mencatat penemuan 15 kasus malaria impor sepanjang tahun 2026.
Seluruh kasus tersebut terdeteksi pada warga Lebak yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah endemis malaria, seperti Kota Jayapura, Mimika, Papua Tengah, hingga Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan data Dinkes, sebaran fasilitas kesehatan yang menangani para pasien tersebut meliputi:
-
RSUD Pajagan: 6 kasus
-
RSUD Adjidarmo: 4 kasus
-
RSUD Malingping: 2 kasus
-
RS Kartini: 2 kasus
-
Puskesmas Binuangeun: 1 kasus
Seluruh Penderita Tertular di Luar Daerah
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Lebak, Rohmat Puji Raharjo, mengonfirmasi bahwa seluruh penderita membawa parasit malaria setelah kembali dari bepergian luar daerah.
“Kasus yang ditemukan merupakan warga Lebak yang pergi ke daerah endemis seperti Papua, lalu saat pulang ke Lebak mengalami sakit malaria. Jadi, seluruh temuan di Lebak murni merupakan kasus impor,” ungkap Rohmat, Minggu (27/9/2026).
Ia menambahkan, tidak ada penularan lokal (indigenous) di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan status Kabupaten Lebak yang telah mengantongi predikat wilayah eliminasi malaria sejak 2022, diperkuat melalui Perbup No. 32 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria.
Pengobatan Siaga dan Nihil Korban Jiwa
Kendati bukan daerah endemis, Dinkes Lebak memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, tetap menyiagakan obat-obatan dan penanganan medis yang efektif.
“Alhamdulillah, tidak ada kematian di Lebak karena setiap kasus segera ditangani secara cepat menggunakan obat malaria yang tepat sesuai pedoman baku,” jelasnya.




