BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Polda Jawa Barat resmi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026. Agenda lalu lintas berskala besar ini dimulai pada, 8 Juni, hingga 21 Juni 2026.
Petugas melaksanakan razia serentak di seluruh wilayah hukum Jawa Barat. Selanjutnya, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol. Raydian Kokrosono, menyampaikan satu poin penting. Pelaksanaan operasi tahun ini semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kami berharap pelayanan ke masyarakat semakin optimal lewat sistem berbasis teknologi ini. Selain itu, sistem ETLE dapat mengurangi potensi penyimpangan petugas di lapangan,” kata Kombes Pol. Raydian Kokrosono.
Empat Pendekatan Utama Operasi Patuh Lodaya
Kombes Pol. Raydian menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya merupakan bagian dari operasi Harkamtibmas. Polisi mengedepankan empat jenis pendekatan penindakan di lapangan, yaitu:
-
- Edukatif: Mengajak masyarakat lewat sosialisasi berkendara yang aman.
- Preventif: Melakukan upaya pencegahan pelanggaran di titik rawan.
- Persuasif: Mengedepankan sisi humanis saat menegur pengendara.
- Represif: Menegakkan hukum secara tegas melalui sistem tilang elektronik.
Penerapan sistem ETLE memang menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Patuh Lodaya 2026. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran dilakukan secara otomatis melalui kamera pengawas.
Kemudian, teknologi ini juga mampu meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar. Meskipun demikian, pihak kepolisian mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis sehingga sistem ETLE perlu disempurnakan secara berkala.
Sebelas Sasaran Tilang Elektronik (ETLE)
Berdasarkan informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi target utama sistem ETLE, antara lain:
-
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melebihi batas kecepatan berkendara.
- Berkendara melawan arus jalan.
- Tidak menggunakan helm standar SNI.
- Berboncengan motor lebih dari ketentuan.
- Kendaraan tanpa pelat nomor resmi.
- Menerobos jalur khusus angkutan publik.
- Parkir tidak pada tempatnya seperti di trotoar.
Fokus Penindakan Langsung Secara Non-ETLE
Selain penindakan berbasis elektronik, kepolisian juga tetap melakukan penindakan langsung atau tilang manual. Langkah ini menyasar pelanggaran yang terdeteksi secara kasat mata oleh petugas di jalanan.
Adapun sasaran penindakan Non-ETLE meliputi pengendara yang nekat melawan arus dan kendaraan tanpa pelat nomor resmi. Oleh karena itu, petugas juga fokus merazia penggunaan knalpot brong serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Penindakan manual ini dilakukan untuk melengkapi sistem ETLE. Oleh sebab itu, polisi tetap menyisir area yang belum terjangkau oleh kamera pengawas demi mewujudkan ketertiban massal. ***








