Dorong Kenyamanan Pedagang, Pemkot Bandung Prioritaskan Revitalisasi Lima Pasar dan Siapkan Pengelola Baru

BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memprioritaskan revitalisasi lima pasar tradisional dan modern mulai Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil guna meningkatkan kenyamanan pedagang serta pengunjung melalui pembenahan fasilitas fisik dan penataan manajemen pengelola.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa lima pasar yang masuk dalam daftar prioritas utama tersebut meliputi Pasar Cihapit, Pasar Ciroyom, Pasar Cihaurgeulis, ITC Kebon Kalapa, dan Pasar Baru.

“Tahun ini sudah menemukan kesepakatan-kesepakatan baru untuk kita lanjutkan. Beberapa di antaranya, seperti Pasar Baru, sudah ada investornya dan saat ini sedang proses negosiasi ulang,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (9/9/2026).

Lanjutan Proyek Mangkrak dan Pengoperasian Skema BOT

Khusus untuk Pasar Cihaurgeulis, Pemkot Bandung memastikan perbaikan bangunan akan segera dilanjutkan setelah sempat mangkrak selama beberapa tahun. Selain perbaikan fisik, tiga pasar yakni ITC Kebon Kalapa, Cihapit, dan Cihaurgeulis juga akan ditangani oleh manajemen pengelola baru.

Dalam merelisasikan proyek ini, Pemkot Bandung menyiapkan skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) di samping opsi pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah.

“Mau skema BOT atau dikelola langsung, yang paling penting alas hak tanahnya harus jelas. Saat ini terdata ada 12 lokasi pasar yang belum memiliki alas hak,” kata Farhan.

Alokasi Anggaran dan Penataan Aset Daerah

Mengenai kebutuhan anggaran, Farhan menjelaskan nilainya bervariasi bergantung pada skala luas serta tingkat kerusakan bangunan. Pasar Baru menjadi lokasi dengan alokasi kebutuhan dana terbesar.

“Paling besar tetap Pasar Baru, perhitungannya mencapai Rp800 miliar. Kami masih melakukan kalkulasi ulang dan kemungkinan akan ada revisi anggaran,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Melalui revitalisasi ini, Pemkot Bandung optimistis dapat menggeliatkan kembali perekonomian warga sekaligus menyelesaikan persoalan legalitas aset pasar di wilayah Kota Bandung.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *