Dugaan Pemalsuan Data SPMB 2026 di Tangsel Disorot, Ketua Korwil FWJI Layangkan Surat Tanggapan dan Permohonan Informasi Publik

0-0x0-0-0#

TANGERANG SELATAN, 31 Juli 2026 — Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Kota Tangerang Selatan diwarnai polemik terkait dugaan pemalsuan data kependudukan atau domisili untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah negeri. Temuan tersebut memicu sorotan dari masyarakat dan pemerhati pendidikan karena dinilai mencederai asas keadilan dalam proses penerimaan siswa. Jumat, (31/7/26)

 

Menanggapi hal itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kota Tangerang Selatan, Sutrisno, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, dugaan manipulasi data tersebut telah merugikan banyak siswa yang seharusnya memiliki kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah negeri.

 

“Sungguh miris. Banyak anak dari keluarga kurang mampu yang seharusnya berhak mengenyam pendidikan di sekolah negeri justru tersingkir. Hak mereka diduga dirampas oleh oknum yang memanipulasi data agar siswa titipan atau pihak tertentu dapat diterima,” ujar Sutrisno, Jumat (31/7).

 

Kadisdik Tangsel Belum Memberikan Tanggapan

 

Bacaan Lainnya

Sebelum menempuh langkah administratif, FWJI Korwil Tangsel mengaku telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, terkait berbagai temuan di lapangan.

 

Namun, hingga surat ini disusun, FWJI menyebut belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan. Kondisi tersebut, menurut FWJI, semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan SPMB 2026.

 

Ajukan Permohonan Informasi Publik

 

Sebagai tindak lanjut, FWJI Korwil Kota Tangerang Selatan telah melayangkan surat tanggapan sekaligus Permohonan Informasi Publik kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

 

Melalui permohonan tersebut, FWJI meminta data dan rincian daftar siswa yang diterima di seluruh SMP negeri di Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penerimaan peserta didik. Permintaan itu diajukan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk menguji validitas data, khususnya pada jalur penerimaan yang dinilai rawan penyimpangan.

 

Sutrisno juga menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana dalam dugaan pemalsuan data tersebut.

 

Tuntutan FWJI Korwil Tangsel

 

• Mendesak Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan membuka data dan rincian daftar siswa yang diterima di seluruh SMP negeri secara transparan.

 

• Mengusut tuntas dugaan pemalsuan data dalam pelaksanaan SPMB 2026 secara objektif, transparan, dan akuntabel.

 

• Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi data peserta didik agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

 

• Menjamin hak siswa dari keluarga prasejahtera untuk memperoleh akses pendidikan negeri yang adil.

 

• Melaporkan dugaan pemalsuan data kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana.

 

FWJI Korwil Kota Tangerang Selatan berharap langkah tersebut dapat mendorong terciptanya proses penerimaan peserta didik yang bersih, jujur, transparan, dan akuntabel, sehingga hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dapat terjamin tanpa adanya praktik kecurangan.

Tris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *