TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram. Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia yang hendak dikirim menuju Provinsi Jambi.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang kurir berinisial BA (49) dan HS (26). Sementara itu, dua warga negara asing (WNA) yang disinyalir sebagai pengendali utama jaringan kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, membeberkan bahwa barang haram diselundupkan dari Malaysia menggunakan perahu nelayan menuju Pelabuhan Bintan, sebelum akhirnya digeser dan disimpan sementara di Kota Tanjungpinang.
“Modus yang digunakan adalah membawa narkotika menggunakan perahu nelayan dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Bintan, kemudian dipindahkan ke Tanjungpinang dan diendapkan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman sebelum dikirim ke Jambi,” ujar AKP Syofian Rida saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Tergiur Upah Rp 50 Juta, Kurir Tertangkap Sebelum Terima Hasil
AKP Syofian menceritakan bahwa kedua tersangka yang diringkus belum sempat menikmati uang hasil perbuatannya. Selama membawa sabu dari Malaysia hingga Tanjungpinang, mereka hanya dibekali uang operasional, sedangkan upah utama baru dijanjikan akan cair setelah barang tiba di titik tujuan.
“Tersangka belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap petugas. Upah yang dijanjikan sekitar Rp50 juta setelah barang sampai di lokasi tujuan di Jambi,” tegasnya.
Dari hasil penyitaan 3 kilogram sabu tersebut, aparat memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 24.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kejar 2 WNA Pengendali Utama dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta BNNK Tanjungpinang sebagai wujud sinergi pemberantasan narkoba.
Saat ini, kepolisian fokus memburu dua WNA berinisial UD dan BM. Tersangka UD ditengarai memegang peranan vital dalam mengatur lalu lintas penyelundupan lintas negara tersebut.
“Kami masih terus memburu tersangka UD dan BM yang merupakan WNA. Kendala keberadaan mereka di luar negeri tidak menyurutkan langkah kami untuk mengusut tuntas jaringan internasional ini,” tambah AKP Syofian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 20 tahun hingga pidana seumur hidup.
(Leni/MP)





