Kecewa Penanganan Kasus Penganiayaan Lansia 75 Tahun di Toba, Kuasa Hukum Hobbin Gultom Pertanyakan Sangkaan Pasal Penyidik

TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap seorang lansia berusia 75 tahun, Walben Silaen, di Desa Siringkiron, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, menuai reaksi keras dari pihak korban. Melalui Kuasa Hukumnya, Hobbin Gultom, S.H., keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas kualifikasi dugaan tindak pidana yang diterapkan oleh penyidik.

Korban yang sudah renta menderita luka parah di bagian kepala, wajah, hidung, hingga dagu dengan total 26 jahitan akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan ayah dan anak berinisial P.S (50-an) dan W.S.S (40-an).

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK SILAEN/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tertanggal 1 Juni 2026, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026.

Kronologi Penganiayaan Beruntun dan Sabetan Parang

Insiden bermula dari pertengkaran mulut antara korban dan P.S. Situasi kian memanas saat P.S keluar rumah membawa sebilah parang bengkok sambil mengancam hendak membunuh korban. Tepat saat korban berbalik badan untuk melangkah pergi guna menghindari keributan, P.S mendadak mengejar dan mengayunkan parang tepat ke ubun-ubun korban.

Tak berhenti di situ, W.S.S (anak P.S) yang tiba di lokasi dengan emosi tinggi langsung mengambil sebatang bambu penyangga jemuran. Ia menghantamkannya secara beruntun ke belakang kepala, bahu, dan wajah korban.

Bahkan ketika lansia renta tersebut terkapar tak berdaya di tanah, hantaman dan tusukan bambu ke area wajah tetap dilayangkan. Hasil visum et repertum mencatat korban menderita luka robek serius yang membutuhkan 26 titik jahitan.

Kuasa Hukum: Peristiwa Penganiayaan Bersama, Bukan Sekadar Pengancaman!

Meski pihak keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026, Kuasa Hukum korban, Hobbin Gultom, S.H., secara tegas mempertanyakan arah penetapan pasal oleh penyidik Polsek Silaen yang hanya menyangkakan Pasal 448 KUHP tentang pengancaman kepada P.S.

“Kami sangat menyayangkan dan kecewa atas arah penanganan perkara ini. Berdasarkan fakta yang ada, korban adalah lansia berusia 75 tahun yang sudah renta, namun justru dianiaya secara bersama-sama oleh dua orang yang masih memiliki tenaga kuat. Kekerasan dilakukan beruntun, bahkan saat korban sudah jatuh tak berdaya masih terus dipukul hingga menimbulkan 26 jahitan,” tegas Hobbin Gultom, S.H., Kamis (30/7/2026).

Bacaan Lainnya

Hobbin menilai, memisahkan peran P.S hanya sebatas pengancaman merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta hukum di lapangan.

“Sangat sulit kami terima jika P.S hanya diduga melanggar Pasal 448 KUHP tentang pengancaman. Padahal ada penggunaan senjata tajam berupa parang yang diayunkan ke kepala, disusul serangan beruntun oleh anaknya hingga menyebabkan luka serius. Ini seharusnya dilihat sebagai satu rangkaian peristiwa penganiayaan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan), bukan dipisah-pisahkan sehingga meringankan perbuatan tersangka,” tambahnya.

Mendesak Penyidik Bertindak Objektif dan Ingat Kelompok Rentan

Pihak Kuasa Hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum di kepolisian, namun mendesak penyidik agar bertindak transparan serta mempertimbangkan kondisi korban sebagai warga kelompok rentan (lansia).

“Kami menghargai kerja penyidik, namun meminta agar perbuatan kedua terlapor dikualifikasikan sesuai berat kerugian yang dialami korban dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap ada keadilan bagi klien kami dan proses hukum berjalan transparan sesuai fakta yang terungkap,” tandas Hobbin.

Pihak Kuasa Hukum bersama keluarga korban memastikan akan terus mengawal dan memantau perkembangan perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang adil.

(S. Zebua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *