Penyertaan Modal BUMDes Untuk Program Ketahanan Pangan TA 2025 Desa Sukarasa Malangbong Diduga di Kelola Kades

Garut, mata-peristiwa.id – Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di seluruh daerah Indonesia tahun 2025 imendapat anggaran sebesar minimal 20 persen dari dana desa (DD) sebagai penyertaan modal. Adapun nilainya, diperkirakan mencapai ratusan juta per desa, Rabu (29/07/2026).

“Sesuai Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2025, tentang panduan penggunaan DD, penyertaan modal paling rendah 20 persen DD untuk BUMDes atau BUMDesma itu diarahkan untuk program ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Desa Sukarasa Kecamatan Malangbong kabupaten Garut, mendapatkan, Pagu DD yang diterima Desa tahun 2025 adalah sebesar Rp.966.899.000,- “Mengacu peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 peruntukan DD untuk tahun 2025, 15 persen masih bisa digunakan untuk program BLT (bantuan langsung tunai). Untuk ketahanan pangan paling rendah 20% sekitar Rp 193.380.000,- dan Operasional pemerintah desa maksimal 3 persen

Terkait program ketahanan pangan, dari hasil sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2025, alokasi 20 persen DD itu diharapkan bisa mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). BUMDes dan BUMDesma didorong menjadi lembaga yang mampu mengelola dan memanfaatkan program itu.

“Namun Sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukarasa tahun 2025 memunculkan dugaan bahwa Kepala Desa (Kades) Sukarasa, Dedi ependi terlibat langsung dalam pengelolaan dan pembelanjaan dana program Ketahanan Pangan. Dugaan ini menguat setelah informasi dari internal masyarakat setempat , menyebutkan adanya kejanggalan, termasuk pengakuan anggota BUMDes sebelumnya yang menyatakan tidak pernah memegang dana meski program telah terlaksana di lapangan untuk budidaya ikan nila di kolam milik kepala Desa.

Hasil penelusuran sementara Media menemukan adanya informasi berantai yang menyebut dana tidak berada di tangan pengurus BUMDes sebagaimana mestinya. Dalam struktur ideal, penyertaan modal dari Dana Desa (DD) seharusnya ditransfer langsung ke rekening BUMDes dan dikelola sepenuhnya oleh lembaga tersebut. Namun, adanya sumber internal yang mengaku tidak menerima aliran dana memicu pertanyaan publik mengenai siapa yang mengendalikan anggaran tersebut.

“Demi menjungjung tinggi undang -undang nomer 40 tahun 1999,tentang pers serta memenuhi kode etik jurnalistik terkait narasi pemberitaan yang berimbang , maka dari itu , redaksi membuka ruang seluas – luasnya bagi pemdes Sukarasa ( Kades ) untuk kemberikan klarifikasi atau hak jawab.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *