Langkah Besar Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Resmikan Program Biodiesel B50

KARAWANG, MATA-PERISTIWA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan program mandatori biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Inovasi ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemerintah memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional berbasis bahan bakar nabati.

Dalam peresmian tersebut, Presiden didampingi oleh jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.

Apa Itu B50?

B50 merupakan bahan bakar biodiesel yang terdiri dari campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (FAME/Fatty Acid Methyl Ester) dan 50 persen solar (diesel fosil). Program ini merupakan kelanjutan strategis dari tahapan mandatori sebelumnya, yakni B20, B30, hingga B40.

“Dengan rahmat Tuhan yang maha besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dengan bangga meresmikan program mandatory biodiesel B50,” ujar Presiden saat meresmikan peluncuran tersebut.

Jaminan Kinerja dan Keamanan Mesin

Kementerian ESDM memastikan bahwa sebelum diluncurkan ke pasar, B50 telah melalui serangkaian pengujian komprehensif yang dimulai sejak awal tahun 2025. Pengujian meliputi aspek kinerja, keamanan, hingga kompatibilitas pada berbagai sektor pengguna mesin diesel, yakni:

Hasil pengujian sementara menunjukkan bahwa B50 aman digunakan dan memenuhi standar teknis yang diperlukan. Pemerintah juga memastikan bahwa kapasitas produksi, ketersediaan bahan baku sawit, serta infrastruktur blending (pencampuran) dan distribusi telah siap beroperasi.

Landasan Hukum yang Kuat

Implementasi program B50 didukung oleh payung hukum yang kokoh, yakni:

  1. Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

  2. Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.

Langkah ini diharapkan mampu menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor solar fosil, sekaligus meningkatkan nilai tambah industri hilir kelapa sawit dalam negeri. Pemerintah optimistis bahwa transisi menuju B50 ini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi dan lingkungan hidup di masa depan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *