GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap praktik penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seorang oknum staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik berinisial AP (56), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam menindak praktik kecurangan yang mencederai integritas rekrutmen abdi negara.
Peran Tersangka dalam Sindikat Penipuan
Dalam keterangan pers di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026), Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa tersangka AP berperan sebagai perantara yang meyakinkan para korban. Tersangka diketahui memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang mengaku memiliki “akses khusus” untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.
“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga secara aktif meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan. Hal ini membuat korban tetap percaya dan tidak mencurigai adanya penipuan sejak awal,” jelas AKP Arya.
Bukti Kuat dan Jeratan Hukum
Penyidik telah bekerja secara mendalam dengan memeriksa 20 saksi. Selain itu, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, meliputi:
-
Rekening koran.
-
Enam lembar salinan Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu.
-
Bukti percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Imbauan Tegas bagi Masyarakat
Polres Gresik memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran “jalur pintas” dalam seleksi PPPK maupun PNS. AKP Arya menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan berbasis meritokrasi.
“Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa meloloskan peserta dengan imbalan uang. Jika masyarakat menemukan praktik serupa, segera lapor kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan situasi ini,” tutup AKP Arya.






