Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Praktik Jual Beli Kavling Laut di Batam Langgar Tata Ruang

JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar indikasi pelanggaran tata ruang berat berupa penetapan hingga transaksi jual beli kavling wilayah perairan laut di kawasan Kota Batam, Kepulauan Riau.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa praktik pengalokasian wilayah laut tersebut menyalahi prosedur hukum pertanahan. Penerbitan izin pengalokasian lahan (PL) tercatat dilakukan sebelum wujud daratan reklamasi terbentuk secara fisik.

“Di kawasan Kota Batam, di BP Batam dan juga di kota-kota lain, saat ini banyak sekali laut sudah dikavling-kavling bahkan dijualbelikan. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” tegas Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Langgar Aturan Reklamasi dan Tata Ruang

Nusron menekankan bahwa wilayah perairan laut tidak diperbolehkan dikavling maupun diterbitkan Surat Pengalokasian Lahan (PL) secara sepihak. Tata cara pemanfaatan ruang laut dan penetapan Hak Pengelolaan (HPL) telah diatur mengikat dalam PP No. 18 Tahun 2021 serta Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021.

Sesuai regulasi, badan usaha atau investor wajib melampaui serangkaian tahapan legalitas berikut sebelum lahan dapat dialokasikan:

“Karena itu kami akan buat surat resmi nanti untuk menjawab hal tersebut. Bahwa intinya laut tidak boleh dikavling-kavling dalam arti diterbitkan PL sebelum lahannya ada,” tambahnya.

Penyelidikan Lanjutan Bersama BP Batam

Saat ditanya mengenai total luas dan titik koordinat kawasan laut yang dialokasikan secara ilegal tersebut, Nusron enggan membeberkan angka terperinci karena proses pendataan masih berjalan bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Jumlah dan luasnya berapa yang sudah terkavling lebih baik ditanyakan ke BP Batam. Luasnya sebenarnya kalau saya cek bisa, cuma nanti daripada salah, biar yang menyampaikan pihak BP Batam,” pungkasnya.

Kementerian ATR/BPN memastikan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran tata ruang wilayah pesisir guna mencegah praktik spekulasi tanah dan kerugian tata kelola perairan nasional.

(Angga/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *