Polisi Ciamis Amankan 124 Botol Miras dan Enam Pelaku dari Lima Titik Berbeda

Polisi Ciamis Amankan 124 Botol Miras dan Enam Pelaku dari Lima Titik Berbeda

CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus membasmi berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggelar operasi penegakan hukum berskala luas melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi yang difokuskan pada penindakan peredaran dan penyimpanan minuman keras ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, mulai pukul 18.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB, dan menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi kuat menjadi basis peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., dengan didampingi oleh para pejabat utama Polres Ciamis yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, KBO Sat Intelkam, Kanit 2 Sat Reskrim, Kanit 2 Sat Narkoba, Kanit 3 Sat Intelkam, serta Kanit 4 Sat Intelkam. Kekuatan personel juga diperkuat oleh pasukan Dalmas Inti Ton 2 Polres Ciamis. Dalam pelaksanaannya di lapangan, strategi operasi menerapkan sistem pengamanan terbuka dan tertutup yang dikomandoi langsung oleh Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol Aep Saepudin, S.H., M.M., guna memaksimalkan hasil dan mencegah pelaku melarikan diri atau menghalangi proses hukum.

Berdasarkan data dan informasi akurat yang telah dihimpun pihak kepolisian, serta laporan langsung dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan lokasi-lokasi tersebut, aparat bergerak cepat melakukan penyisiran dan penggeledahan ke lima titik lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Ciamis maupun Kecamatan Cikoneng.

Sasaran pertama operasi ditujukan ke sebuah rumah milik warga bernama Hengki yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ciamis, tepatnya di seberang Bank Mandiri Ciamis. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat, yakni Galuh Hengki dan Azi Ramndani, beserta barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut.

Tidak menunggu waktu, tim operasi segera bergerak menuju lokasi kedua, sebuah rumah milik Tini yang terletak di Jalan Panyingkiran Nomor 70, Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, atau di samping MTsN 1 Ciamis. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dan langsung mengamankan seorang pemuda bernama Maulana Nurdiansyah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penindakan kemudian diperluas menuju titik ketiga yang berada di wilayah Dusun Balender, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis. Di lokasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan Ilham Nuryahya yang kedapatan berada di tempat yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara minuman keras.

Operasi berlanjut ke wilayah Kecamatan Cikoneng, tepatnya di Dusun Awisari, Desa Cikoneng sebagai titik keempat. Di sini, petugas mengamankan warga setempat bernama Nardi Sunardi yang terjaring dalam rangkaian penyisiran tersebut.

Penyisiran ditutup di titik kelima, yaitu sebuah warkop bernama Sinar Bintang yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Ciamis. Dari lokasi terakhir ini, petugas mengamankan seorang pekerja harian lepas bernama Dadan yang diduga turut berperan dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari hasil keseluruhan penggeledahan di kelima lokasi tersebut, jajaran Polres Ciamis berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar jumlahnya, berupa 9 dus minuman keras dengan rincian mencapai 124 botol berbagai merek yang sudah siap diedarkan ke masyarakat. Selain barang berisi, petugas juga menyita 65 dus berisi botol-botol kosong yang diduga akan digunakan untuk kemasan ulang atau tanda bahwa tempat tersebut telah lama beroperasi sebagai pusat peredaran. Seluruh barang bukti beserta keenam warga yang terjaring operasi kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Ciamis untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian yang akan dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten dalam rangka membasmi peredaran minuman keras di wilayah Ciamis. Menurutnya, peredaran minuman keras adalah salah satu sumber utama timbulnya gangguan keamanan, keributan, hingga tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan warga.

“Kami memastikan akan terus melaksanakan patroli dan operasi serupa secara berkala di berbagai titik rawan. Langkah ini kami lakukan demi menegakkan hukum, menekan angka kriminalitas akibat pengaruh alkohol, serta memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, aman, dan damai,” tegas AKBP Hidayatullah.

Tindakan tegas dan cepat yang dilakukan oleh jajaran Polres Ciamis ini mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat di Kecamatan Ciamis maupun Kecamatan Cikoneng. Warga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengaku merasa sangat lega, lantaran keluhan dan kekhawatiran mereka terkait keberadaan tempat penyimpanan minuman keras yang ada di lingkungan pemukiman langsung direspon dengan tindakan nyata oleh aparat penegak hukum.

Kehadiran langsung Kapolres Ciamis beserta tim gabungan di lokasi operasi juga dinilai oleh masyarakat dan tokoh masyarakat setempat sebagai bukti keseriusan Polri dalam melindungi warga dari dampak buruk penyakit masyarakat. Harapannya, operasi pemberantasan minuman keras ini dapat terus digalakkan secara konsisten demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk, serta menjaga situasi kamtibmas di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis agar senantiasa aman, damai, dan tenteram.

HD***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *