MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Garut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Pada Minggu (17/05/2026), tim operasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sekaligus menangkap seorang pelaku yang diduga berperan aktif dalam jaringan distribusi barang haram jenis sabu beserta barang bukti yang cukup untuk proses hukum.
Seorang pria berinisial MI (26 tahun), warga Kecamatan Tarogong Kidul, berhasil diamankan petugas di lokasi penangkapan yang berada di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Bersama pelaku, petugas juga menyita puluhan paket narkotika jenis sabu yang ternyata sudah dikemas rapi dan dalam kondisi siap untuk diedarkan ke pasaran gelap.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, membeberkan rincian pengungkapan kasus tersebut kepada awak media. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam sejak beberapa waktu terakhir terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang cukup mencurigakan di wilayah tersebut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Selain barang narkotika itu sendiri, turut diamankan pula sejumlah alat pendukung yang digunakan untuk kegiatan peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening ukuran kecil, sendok pengambil sabu yang terbuat dari sedotan, hingga satu unit handphone yang diduga berisi bukti komunikasi transaksi,” jelas AKP Usep Sudirman.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat dan jejak digital yang dikumpulkan, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di lokasi tersebut tanpa hambatan berarti.
Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi yang dilakukan tim penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan membongkar fakta menarik mengenai asal-usul barang bukti yang disita. Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut bukanlah miliknya pribadi, melainkan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini sedang dalam proses pengejaran aktif oleh pihak kepolisian.
Lebih jauh diungkapkan, dalam aksinya melakukan peredaran barang terlarang tersebut, pelaku mengaku sempat mengambil pasokan sabu yang sudah dikemas atau dipetakan dari luar daerah, tepatnya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Peran pelaku dalam jaringan ini cukup besar, mulai dari membantu mendapatkan pasokan, menimbang ulang, mengemas kembali, menyimpan, hingga bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Garut dan sekitarnya.
Menariknya, motif pelaku menjalankan aksinya ini ternyata bukan hanya semata-mata untuk mendapatkan uang tunai, tetapi juga karena ketergantungan terhadap barang haram itu sendiri. Sebagai imbalan atas jasa dan perannya dalam jaringan tersebut, pelaku mengaku hanya menerima upah sebesar Rp250.000 setiap kali menyelesaikan tugas, ditambah fasilitas untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma atau gratis.
“Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti yang kami amankan telah dibawa dan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri asal-usul dan pemasok utama narkotika tersebut, termasuk mengejar pelaku lain yang hingga saat ini masih buron,” tambah AKP Usep Sudirman.
Atas perbuatan yang terbukti melanggar hukum tersebut, pelaku kini harus bertanggung jawab di hadapan hukum dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Polres Garut kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan demi memutus mata rantai peredaran barang haram yang merusak masa depan bangsa ini.












