Ciamis, mata-peristiwa.id – Polres Ciamis terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Ciamis. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat peredaran minuman beralkohol secara ilegal. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan pada Kamis, pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB (10/09/2026).
Dalam kegiatan door stop atau konferensi pers tersebut, Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Narkoba AKP R.E. Budhi, S.H., M.H., Kasi Propam IPTU Haryanto, serta PS Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H., menyampaikan hasil penindakan terhadap tindak pidana ringan berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Penindakan tersebut berawal dari adanya dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang dilakukan dengan modus operandi melalui sistem COD atau Cash On Delivery. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga mengamankan seorang tersangka berinisial AS, laki-laki berusia 23 tahun, yang diketahui belum bekerja dan berdomisili di wilayah Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 04/09/2026 sekitar pukul 01.15 WIB di pinggir jalan Dusun Mandalika, RT 03 RW 09, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.200 botol minuman beralkohol golongan jenis Anggur Ginseng merek Kuda Mas. Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan roda empat Wuling Confero warna hitam beserta anak kunci dan dokumen kendaraan, serta identitas tersangka.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan berbagai gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penjualan maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (h) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, yang mengatur larangan membuat, mengedarkan, menimbun dan menjual minuman keras tanpa surat izin dari pejabat yang ditunjuk.
Kapolres Ciamis menambahkan bahwa kegiatan penindakan dan konferensi pers merupakan bagian dari transparansi kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan tugas di lapangan. Polres Ciamis juga akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan situasi Kabupaten Ciamis yang aman, tertib dan kondusif.
Penindakan tersebut dinilai memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran kepolisian dalam menjaga ketertiban lingkungan. Masyarakat berharap kegiatan pengawasan dan penindakan serupa dapat terus dilakukan secara konsisten sehingga peredaran minuman beralkohol ilegal dapat ditekan dan potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir.
Selama kegiatan konferensi pers berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Harkamtibmas, Polres Ciamis, Polda Jabar
( HD )




