Polresta Bandung Tindak Premanisme dan Sita 527 Botol Miras di Banjaran dan Katapang

KABUPATEN BANDUNG – Polresta Bandung menggelar operasi penindakan premanisme dan pelanggaran penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10/2026). Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB tersebut, petugas mengamankan 21 orang yang diduga melakukan aktivitas berkedok pedagang asongan, juru parkir liar, dan pak ogah, serta menyita sebanyak 527 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabagops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, S.H., dengan melibatkan sekitar 181 personel gabungan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan praktik premanisme dan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Di wilayah Kecamatan Banjaran, petugas melaksanakan penindakan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme, di antaranya penjualan air mineral kepada pengemudi truk dengan cara yang terindikasi mengganggu ketertiban, juru parkir liar, serta aktivitas pak ogah. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 21 orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penindakan premanisme, petugas juga menyasar peredaran minuman keras tanpa izin. Di Kecamatan Banjaran, polisi menyita 102 botol miras berbagai merek dari sebuah lokasi di Kampung Lembang, Desa Kiangroke. Barang bukti tersebut terdiri atas 47 botol ciu, 3 botol Pros, 3 botol Intisari, 2 botol arak, 1 botol anggur ginseng, 20 botol arak Bali ukuran besar, dan 26 botol arak Bali ukuran kecil.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Katapang, petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Dari lokasi pertama di Desa Gandasari, polisi menyita 329 botol minuman keras berbagai merek. Selanjutnya, dari lokasi kedua di Jalan Warung Lobak, Desa Gandasari, petugas menyita 96 botol miras, yang terdiri atas 48 botol arak Bali, 47 botol ciu, dan 1 botol Intisari.

Dengan demikian, total minuman keras yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut mencapai 527 botol dari tiga lokasi penindakan di wilayah Banjaran dan Katapang.

Kabagops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, S.H., menegaskan bahwa kegiatan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Bandung.

Menurutnya, penindakan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kepolisian juga terus meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat guna mencegah munculnya gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada warga.

Bacaan Lainnya

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya menekan aktivitas premanisme dan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang meresahkan,” demikian pesan yang ditekankan dalam upaya pemeliharaan kamtibmas tersebut.

Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu pengguna jalan, pengemudi kendaraan, maupun aktivitas usaha warga lainnya. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Selama pelaksanaan operasi, situasi di wilayah Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Katapang terpantau aman dan kondusif.

Polresta Bandung menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, serta kondusif di Kabupaten Bandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *