Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkotika dalam Sebulan dengan 12 Tersangka

Tanjungpinang, Mata-peristiwa.id // Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap selama bulan Juli, sekaligus pemusnahan barang bukti. Acara ini berlangsung di Gedung Antan Seludang, Polresta Tanjungpinang, pada Kamis (08/08/2024).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol DR. Arsyad Riyandi, S.IP dan pihak BNN menjelaskan bahwa selama bulan Juli, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus narkoba.

“Pengungkapan ini dilakukan antara tanggal 13 hingga 27 Juli 2024, dengan TKP tersebar di berbagai kecamatan, yaitu Tanjungpinang Timur dengan 6 kasus, Tanjungpinang Barat 3 kasus, dan Kecamatan Bestari 1 kasus,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Dari 10 laporan polisi yang diungkap, 12 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 22,44 gram dan 52,5 butir ekstasi, yang beratnya sekitar 18,28 gram. Selain itu, barang bukti pendukung yang disita meliputi tiga timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit sepeda motor, dan enam alat hisap atau bong.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Budi Santosa memaparkan identitas 12 tersangka, yaitu HS (33 tahun), Sd (31 tahun), JN (25 tahun), OL (27 tahun), No (30 tahun), YS (30 tahun), As (26 tahun), Uj (56 tahun), Dh (35 tahun), Ik (31 tahun), Hr (31 tahun), dan TN (44 tahun) yang di ringkus Satres Narkoba di lain tempat.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 114 ayat 2, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar hingga maksimal 10 miliar rupiah. Ayat 2 dari pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Selanjutnya Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, S.H., S.I.K., M.H., melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, barang bukti yang disita sebanyak 144,75 gram, dengan 12 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru. Sisa barang bukti seberat 132,75 gram dimusnahkan. Selain itu, satu paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 73,07 gram juga disita, dengan 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan dan sisanya seberat 63,07 gram dimusnahkan. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah 195,82 gram.

“Kami dari Polresta Tanjungpinang, bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti BNK, kejaksaan, dan masyarakat, berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Dampak buruk narkoba sangat membahayakan generasi penerus di masa depan. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar kegiatan ini menjadi awal untuk menjaga wilayah Tanjungpinang dari peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.

Polresta Tanjungpinang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Reporter: Leni H**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *