SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Komitmen penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan terbuka terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Bergerak cepat mengusut tuntas aduan masyarakat, penyidik Unit IV Satreskrim melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman pada Rabu (17/6).
Proses pemeriksaan yang berlangsung di ruang penyidikan ini difokuskan untuk membedah kronologi kejadian secara mendalam. Langkah taktis tersebut diambil tim penyidik guna mengumpulkan keterangan yang valid serta memperkuat alat bukti, sehingga duduk perkara pidana yang dilaporkan menjadi semakin terang benderang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini dipastikan berjalan tegak lurus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan bebas dari intervensi.
“Guna melengkapi berkas perkara, hari ini agenda penyidikan berfokus pada penggalian keterangan dari saksi-saksi dan pihak pelapor. Kami mengusut kasus pengancaman ini secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan hak peradilan yang adil bagi semua pihak, sekaligus pembuktian kepada publik bahwa setiap laporan masyarakat kami proses dengan serius,” urai AKP Sugiharso.
Polres Kotim memastikan akan terus memberikan pembaruan (update) mengenai perkembangan penyidikan kasus ini secara berkala. Langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme dan tindak pidana yang mengganggu kedamaian warga di Bumi Habaring Hurung. ***








