GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas pendidikan di SDN 2 Karangsari, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, bernilai fantastis Rp1.002.000.000 (Rp1 Miliar lebih) semakin menuai sorotan publik.
Dugaan kejanggalan merebak usai pengerjaan fisik di lapangan disinyalir diborongkan (di-sub-kan) kepada pihak ketiga. Tak hanya itu, pihak Komite Sekolah juga diduga sengaja tidak dilibatkan dalam pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Kondisi tersebut diperparah oleh sikap Plt. Kepala SDN 2 Karangsari, Dida Saida, yang memilih bungkam dan terkesan enggan memberikan respon saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (14/10/2026).
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim MATA-PERISTIWA.ID selama beberapa hari terakhir menemui jalan buntu. Saat disambangi langsung ke sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Bahkan ketika mendatangi SDN 3 Sukamulya, tempat Dida Saida bertugas, yang bersangkutan terkesan menghindar. Akses komunikasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp pun tak mendapatkan balasan.
Tabrak Juknis Swakelola dan Abaikan Komite Sekolah
Sikap bungkam pimpinan sekolah ini memperkuat dugaan adanya prosedur teknis yang ditutup-tutupi. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi 2026, pengerjaan proyek pendidikan wajib mengusung mekanisme swakelola yang dikelola P2SP—meliputi unsur Kepala Sekolah, Guru, serta Komite Sekolah selaku perwakilan orang tua murid.
Namun, pengakuan dari warga dan wali murid mengungkap bahwa proses revitalisasi di SDN 2 Karangsari tidak pernah melalui forum Musyawarah Sekolah maupun pembentukan P2SP yang transparan.
“Kalau memang pengerjaan sesuai Juknis dan tidak diborongkan, kenapa harus menghindar? Tinggal tunjukkan saja SK P2SP dan keterlibatan komitenya. Jika terus-menerus menghindar, ini mengindikasikan ada hal yang disembunyikan dari publik,” puji salah seorang pemerhati kebijakan pendidikan di Garut.
Di lokasi pengerjaan fisik, proyek justru digarap oleh tenaga tukang dari luar daerah tanpa keterlibatan warga sekolah secara gotong royong. Transparansi anggaran melalui papan informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun minim, sementara material sisa bongkaran bangunan dibiarkan menumpuk hingga memakan bahu jalan umum dan mengganggu kenyamanan warga.
Pelanggaran KIP dan Tuntutan Audit dari Inspektorat
Sikap pengelola sekolah yang alergi terhadap pers sangat disayangkan. Sebagai pejabat publik yang mengoperasikan dana anggaran negara senilai Rp1 Miliar lebih, pengelola sekolah terikat oleh kewajiban keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Atas rentetan kejanggalan tersebut, warga dan orang tua murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta Inspektorat untuk turun tangan memeriksa Plt. Kepala SDN 2 Karangsari, Dida Saida.
“Jangan sampai dana bantuan bernilai Rp1 Miliar yang bertujuan memperbaiki sarana belajar anak-anak dijadikan ladang bancakan dan dikerjakan secara asal-asalan oleh pihak pemborong,” desak warga setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, Plt. Kepala SDN 2 Karangsari, Dida Saida, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi MATA-PERISTIWA.ID tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




