SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan bantuan kepolisian yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam penuh.
Melalui saluran bebas pulsa ini, masyarakat Kabupaten Kotim dapat melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kejahatan, maupun kondisi darurat di wilayahnya. Setiap laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke unit lapangan untuk penanganan cepat (quick response).
Kapolres Kotim, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengoptimalan layanan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, mudah, dan responsif.
“Layanan 110 kami siagakan penuh selama 24 jam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan darurat kepolisian,” ujar AKBP I Kadek Dwi Yoga, Rabu (17/9/2026).
Sinergi Kamtibmas dan Imbauan Penggunaan Bijak
Selain mempercepat merespons laporan warga, optimalisasi Call Center 110 juga bertujuan memperkuat jalur komunikasi dua arah antara masyarakat dan jajaran kepolisian di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pihak Polres Kotim turut mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan darurat ini secara bijak dan bertanggung jawab dengan tidak membuat laporan palsu (prank call), demi menjaga kelancaran penanganan kondisi darurat warga lain yang benar-benar membutuhkan bantuan.
(Ardianto)




