Sidang Korupsi Waterfront City Danau Toba: JPU Kejati Sumut Bongkar 12 Proyek Fiktif Senilai Rp13,1 Miliar

MEDAN, MATA-PERISTIWA.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membongkar fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/7/2026).

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang, JPU membeberkan bukti formulir pemeriksaan kelayakan yang mencatat sedikitnya 12 item pekerjaan tidak pernah dikerjakan (fiktif), meski pembayaran dana proyek telah direalisasikan 100 persen.

“Kami menemukan dalam formulir pemeriksaan kelayakan terdapat 12 item pekerjaan yang tidak pernah dikerjakan, padahal seluruh item tersebut tercantum jelas dalam kontrak,” tegas JPU Nurdiono didampingi Irma Hasibuan di ruang sidang, Rabu (29/7/2026).

Keterangan Saksi Terpojok Bukti Dokumen JPU

Suasana persidangan sempat memanas saat JPU mengonfrontasi keterangan dua saksi, yakni Usman (Arsitek/Konsultan Lapangan) dan Mursalin (Konsultan Tenaga Ahli).

Sebelumnya, kedua saksi berkali-kali terkekeh mengklaim bahwa proyek strategis bernilai ratusan miliar tersebut telah rampung 100 persen dan diserahterimakan secara sah. Namun, narasi itu runtuh saat JPU membuka dokumen resmi pemeriksaan kelayakan.

Beberapa fasilitas vital yang tercantum dalam kontrak namun nyatanya fiktif di antaranya:

Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, langsung mempertanyakan konsistensi dan kejujuran para saksi.

“Tadi saudara mengatakan seluruh pekerjaan sudah selesai dan barang yang rusak sudah diganti. Tetapi dalam formulir kelayakan justru ditemukan banyak item pekerjaan tidak dikerjakan. Jadi mana yang benar?” cecar Hakim Yusafrihardi.

Terdesak oleh bukti dokumen, saksi Usman akhirnya mengakui tidak pernah melihat secara fisik wujud pengerjaan item-item tersebut di lapangan.

Proyek Molor 498 Hari, Kerugian Negara Capai Rp13,185 Miliar

Dugaan korupsi ini menyeret dua terdakwa utama, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku Konsultan Manajemen Konstruksi.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan serangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan para terdakwa:

  • Pencairan & Addendum Tanpa Justifikasi: Terdakwa menyetujui pencairan uang muka Rp24,238 miliar serta menandatangani 7 kali addendum dan Contract Change Order (CCO) tanpa alasan teknis yang sah.

  • Proyek Terlambat 498 Hari: Terdakwa nekat menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) meski pengerjaan molor hingga 498 hari kalender.

  • Abaikan Denda Keterlambatan: Terdakwa didakwa membebaskan penyedia jasa (KSO PT Hutama Karya–Bethesda Mandiri) dari kewajiban denda keterlambatan sebesar Rp6,264 miliar.

Akibat penyimpangan dalam pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp161,589 miliar dan konsultan Rp3,316 miliar ini, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp13,185 miliar.

JPU menyatakan siap menghadirkan sedikitnya 25 saksi tambahan pada persidangan pekan depan sebelum membacakan tuntutan resmi.

(s. Zabue/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *