Skandal Irigasi Rp 3,54 Miliar D.I. Simok-Mok: Fisik Amburadul, Pelaksana dan Pengawas Rumpun di Lapangan

oppo_34

TAPANULI UTARA, (SUMUT) || MATA-PERISTIWA.ID — Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Saluran Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Simok-Mok (PHTC-5B) di Desa Sitabotoba Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, mengundang sorotan publik. Pasalnya, proyek dengan alokasi anggaran fantastis mencapai Rp 3.540.423.324,35 dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 ini diindikasi dikerjakan asal-jadi dan mengabaikan standar teknis konstruksi air.

​Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi fisik awak media di lokasi kegiatan pada UPTD PSDA Sibundong Batang Toru Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumut tersebut, ditemukan rentetan cacat mutu yang kasatmata pada struktur fisik saluran irigasi.

Plesteran Belang-Belang hingga Fondasi di Atas Tanah Korekan

​Temuan lapangan menunjukkan kualitas pengerjaan dinding saluran yang jauh dari kata proporsional dan tidak seragam. Dari panjang saluran yang dibangun, hanya beberapa meter yang diproses dengan plesteran halus. Sebagian besar sisanya dibiarkan bertekstur kasar, berpori, dan belang-belang pada beberapa potongan dinding.

​Lebih mengkhawatirkan, beberapa potongan saluran terindikasi dibangun langsung di atas permukaan tanah korekan yang tidak diratakan maupun dipadatkan (unlevel subgrade). Ketiadaan pemadatan fondasi dasar ini berpotensi fatal memicu pergeseran struktur (settlement) atau patahnya dinding saluran saat menahan beban debit air yang meningkat, serta sambungan penghubung saluran yang longsor belum teratasi.

​Cacat fisik lainnya meliputi:

  • Retak Patah Vertikal: Ditemukan retakan tembus pada badan dinding yang berisiko tinggi memicu kebocoran air (seepage) ke dalam tanah di belakang dinding.

  • Metode ‘Tambal Sulam’: Retakan tidak ditangani dengan metode injeksi semen (grouting) standar, melainkan hanya diolesi adukan semen tipis secara parsial yang tampak ringkih.

Mutu Adukan Dipertanyakan: Pada bagian bawah yang terendam air, plesteran mulai mengelupas dan rontok. Celah retakan bahkan mulai ditumbuhi vegetasi dan rumput liar, mengindikasikan adukan semen yang diduga miskin campuran (poor mix).

Bacaan Lainnya
oppo_34

Nir-Pengawasan: Kontraktor dan Konsultan Sepi Keterangan

​Kondisi fisik yang memprihatinkan ini diperparah oleh ketiadaan penanggung jawab di lokasi. Saat awak media melakukan konfirmasi dan survei di lapangan, tidak dijumpai satu pun perwakilan atau penanggung jawab dari pihak pelaksana CV. CALANDA JAVA ENERGY maupun konsultan pengawas CV. BALAKOSA CONSULTANT.

​Di lokasi pengerjaan, hanya terlihat warga setempat yang sedang beraktivitas sehari-hari. Keterangan yang diperoleh dari warga pun sangat terbatas, sekadar membenarkan terkait adanya pamasangan papan informasi proyek di area tersebut.

​Absennya pengawas di lapangan memicu keprihatinan terkait efektivitas pengawasan yang dibiayai oleh uang negara. Apakah CV. BALAKOSA CONSULTANT serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD PSDA Sibundong Batang Toru telah menjalankan fungsi pengujian mutu fisik (RKS) secara berkala, ataukah terjadi pembiaran atas deviasi teknis ini?

Desakan Audit Teknis dari APH dan BPK

​Dengan masa pelaksanaan yang tercantum selama 150 hari kalender, pengerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dikhawatirkan akan memicu kerusakan dini. Dampak utamanya akan langsung dirasakan oleh masyarakat petani di Sitabotoba Toruan yang bergantung pada kepastian pasokan air irigasi.

​Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, bersama Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk turun melakukan audit teknis independen. Pengujian mutu adukan, ketebalan, serta uji core drill perlu segera dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara pada proyek berbiaya Rp 3,54 Miliar ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi UPTD PSDA Sibundong Batang Toru, CV. CALANDA JAVA ENERGY, serta CV. BALAKOSA CONSULTANT sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

tim awak media INVESTIGASI yang ikut survey: Silaban (metrotapraya.com) bersama D. Manalu (mediakompas.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *