Padang Lawas, Mata-peristiwa.id – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Barumun, Polres Padang Lawas berhasil Amankan pelaku judi Online di dalam lokasi warung kopi milik pelaku di Desa Hutarimbaru Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Selasa (30/07/24) kemarin.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap SH pada Rabu (31/7/24) membenarkan pihaknya ada mengamankan satu orang pelaku judi Online berinisial AAD (40) tahun warga Desa Hutarimbaru Kecamatan Barumun Kabupaten Padang lawas.
Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syaipul Bahri menerima informasi dari masyarakat
bahwasanya di warung kopi milik warga pelaku AAD (40) sedang melakukan permainan judi toto kim dengan taruhan uang. di Desa Hutarimbaru Kec. Barumun, Padang lawas.
Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri bersama dengan tim Opsnal menuju lokasi dan mengamankan satu orang berinisial AAD (40) tahun sedang memegang HP di tangannya.
Saat di lakukan penggeledahan dari kantong baju kemeja lengan pendek warna merah maron ditemukan Rp. 370.000, – uang dari hasil pemasang judi toto kim.
“1 buah HP Merek OPPO A. 54 c di dalam situs OLX TOTO ditemukan adanya tulisan angka angka judi toto kim”, turut kita amankan ucap Kapolsek Iptu Sakti Harahap.
Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan pelaku sdr AAD (40) tahun berikut dengan barang bukti di bawa dan diamankan serta di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwasanya menjadi bandar judi toto Kim sudah berjalan 4 bulan lamanya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi, apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan segan laporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal.” ungkapnya.
Reporter : ASWIN