Kotim, Mata-peristiwa.id – Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng, Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan oleh personel Polsek Sungai Sampit dengan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Jumat pagi (4/7/2025).
Kali ini kegiatan dilaksanakan dengan cara menyambangi warga masyarakat di lingkungan sekitar Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim., Dalam kesempatan itu, Petugas juga menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Sanksi hukuman untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan tetap diberlakukan. Untuk itu kami berharap masyarakat dapat memahami ancaman hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja,” ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Sampit IPDA Dhafi Kurnia Yudistira, S.Tr.K.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini tidak ada terjadi karhutla di Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan kami akan selalu menyampaikan imbauan karhutla kepada masyarakat,” tutupnya. (sei-spt)
Redaktur : Ardianto/ kalteng