Gugat Aset Pemko Tanjungpinang, Cristina Djodi Pertanyakan Dasar Hukum Hibah Lahan SHM 892

TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID — Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas hampir dua hektare di Kelurahan Air Raja kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA, Rabu (30/9/2026).

Cristina Djodi, istri dari Djodi Wirahadikusuma, mempertanyakan keabsahan Klaim Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang menjadikan lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 892 Tahun 2004 seluas 19.962 meter persegi tersebut sebagai aset daerah.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal M. Ikhsan, S.H., terungkap bahwa sebagian lahan bersertifikat BPN Kota Tanjungpinang itu telah digunakan sebagai akses jalan raya dan fasilitas umum oleh Pemko Tanjungpinang sejak tahun 2016.

Kuasa Hukum Sebut Tidak Pernah Ada Dokumen Hibah Resmi

Cristina menegaskan bahwa dirinya maupun sang suami tidak pernah menandatangani surat hibah resmi ataupun menerima ganti rugi atas penguasaan lahan oleh pemerintah daerah.

Kuasa hukum Cristina, Herman, S.H., menilai klaim pencatatan aset oleh Pemko Tanjungpinang cacat hukum dan perlu diuji kembali di persidangan.

“Status penguasaannya masih bersengketa. Kok bisa dihibahkan? Atas dasar apa pemerintah menjadikan lahan pribadi bersertifikat resmi tersebut sebagai aset daerah?” tegas Herman, S.H., Rabu (30/9/2026).

Sengketa ini berakar pada peristiwa tahun 2016 saat Djodi Wirahadikusuma menjalani proses hukum. Saat itu, sempat muncul wacana negosiasi hibah lahan demi penangguhan penahanan. Namun, dalam putusan tingkat banding, Djodi dinyatakan bebas murni sehingga dokumen hibah tidak pernah dieksekusi secara sah.

Sekda Tanjungpinang Minta Lahan Dihibahkan Demi Kepentingan Umum

Hadir langsung dalam persidangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat bersama Ketua DPRD Kota Tanjungpinang meminta pihak penggugat untuk mempertimbangkan nilai kemanfaatan umum dari fasilitas jalan yang sudah terbangun.

Bacaan Lainnya

“Buang yang keruh, ambil yang jernih. Lahan itu sebaiknya dihibahkan saja karena sudah digunakan untuk fasilitas umum sebagai jalan raya,” ujar Sekda Zulhidayat di hadapan majelis hakim.

Setelah mengendap selama satu dekade, perkara penguasaan tanah ini masih terus berproses di PN Tanjungpinang guna menguji keabsahan kepemilikan serta legitiimasi Pemko Tanjungpinang dalam menguasai lahan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *