Rumah Jadi Kebun Ganja, Warga Bungbulang Garut Ditangkap Polisi

GARUT,mata-peristiwa.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus unik sekaligus memprihatinkan di Kecamatan Bungbulang. Seorang warga berinisial IN (32) kedapatan menanam ratusan batang ganja di dalam rumahnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap IN di Desa Mekarjaya pada Selasa (12/8/2025) siang. Saat itu, dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil ganja kering siap pakai.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan di rumah IN. Betapa terkejutnya tim Satresnarkoba ketika mendapati 125 batang ganja yang tumbuh subur di berbagai pot dan media tanam, lengkap dengan lampu dan peralatan sederhana untuk merawatnya.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang kita amankan di antaranya 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram ganja kering siap konsumsi,” jelas Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep, Jumat (15/8/2025).

Pelaku mengaku telah menanam ganja sejak Agustus 2023 dan sudah empat kali memanen hasilnya. Ia berdalih seluruh hasil panen digunakan untuk konsumsi pribadi.

Polisi tak langsung percaya begitu saja. Penyidikan akan diperluas untuk memastikan asal bibit ganja dan kemungkinan adanya jaringan peredaran di wilayah Garut.

Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa penanaman dan penyalahgunaan narkotika, sekecil apapun jumlahnya, tetap merupakan tindak pidana serius. Polres Garut mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *